Humbahas (SIB)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Rabu (5/4).
Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo SH menjelaskan bahwa BPN Humbahas hadir di Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung dalam rangka penyuluhan. “Mudah-mudahan Desa Parsingguran II ini terwujud sebagai Kampung Reforma Agraria. Itu harapan kita semua, sehingga BPN hadir disini bersama Bupati Humbahas dan pihak terkait lainnya supaya lebih dekat lagi dengan rakyat,” kata Khalid.
BPN hadir untuk mensertifikatkan tanah sebagai aset masyarakat, bukan merampas. Sertifikat itu sama, yang membedakan yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan lainnya, tambahnya
Khalid menjelaskan, penerbitan sertifikat harus ada kerjasama. Ini bisa berhasil kalau ada koordinasi yang benar, batas-batas jelas. Tanah itu adalah aset, maka harus dijaga dengan baik.
Khalid menambahkan lagi bahwa BPN Humbahas punya target untuk tahun 2023 ini menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 5.808 yang tersebar di 8 desa yaitu Desa Siponjot, Tapian Nauli, Hutasoit I, Hutasoit II, Sitio II dan Desa Lobutua Kecamatan Lintongnihuta. “Di Desa Ambobi Paranginan, Kecamatan Pakkat dan di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung," jelas Khalid.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE dalam penyuluhan PTSL mengatakan bahwa penentu tanah di Indonesia ini BPN. BPN-lah yang menentukan kepemilikan tanah. "Jadi jangan ada saling mencurigai. Kalau boleh semua tanah di Desa Parsingguran II ini disertifikatkan, itu harapan kita. Tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ini negara hukum. Jadi dalam sosialisasi ini, benar-benar dikuti, harus dipahami dengan benar," tegas Dosmar. [br]
Dulu banyak di Desa Parsingguran II ini tanah konsesi TPL, dengan proses panjang, kita usulkan. Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, akhirnya tanah itu dilepas dari konsesi TPL. Mudah-mudahan tanah di Desa Parsingguran II ini bisa disertifikatkan semua sehingga terwujud Kampung Reforma Agraria yang benar. Semua sertifikat ini hanya sebagai SHM (Sertifikat Hak Milik), jelas Bupati Humbahas.
Selanjutnya, Dosmar Banjarnahor secara simbolis menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada masyarakat.
Sosialisasi dan penyuluhan PTSL dihadiri Kepala BPJS Humbahas Ir Rudy Harlon Harianja, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom SH, Kadis Lingkungan Hidup Halomoan Simanullang, Kadis PKP Anggiat Simanullang dan masyarakat. (G3/rel/a)