Sabtu, 19 April 2025
Selamatkan 2.500 UMKM Pedagang di Medan

DPRD SU Usulkan ke Pemerintah Pusat Legalkan Pakaian Bekas Impor Masuk Indonesia

Redaksi - Sabtu, 08 April 2023 10:25 WIB
318 view
DPRD SU Usulkan ke Pemerintah Pusat Legalkan Pakaian Bekas Impor Masuk Indonesia
Foto: Ist/harianSIB.com
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Sugianto Makmur 
Medan (SIB)
Anggota Komisi D DPRD Sumut Sugianto Makmur mengatakan, lembaga legislatif di Sumut sepakat mengusulkan ke pemerintah pusat dan DPR RI untuk melegalkan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia, untuk menyelamatkan 2.500 pelaku UMKM yang tergabung dalam pedagang pakaian bekas (monza) di Medan.
"Kita harus perjuangkan nasib 2.500 pedagang pakaian bekas impor bersama keluarganya yang saat ini mata pencahariannya berada di ujung tanduk atau terancam hilang, karena dilarang oleh pemerintah berdagang pakaian bekas," tandas Sugianto Makmur kepada wartawan, Jumat (7/4) di Medan melalui WhatsApp.
Perlu ditegaskan, tambah politisi PDI Perjuangan ini, pemerintah tidak boleh mematikan pengusaha UMKM yang sudah mulai bangkit perekonomiannya secara perlahan pasca pandemi Covid-19, tapi hendaknya menjadi perhatian pemerintah dengan membiarkannya beraktivitas seperti biasanya.
"Bernegara itu untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Ketika rakyat dalam era kebangkitan sesudah Covid-19, pemerintah harus memfasilitasi, bukan memberangus dengan dalih melindungi kepentingan industri tekstil Indonesia," tandas Sugianto.
Perlu diketahui, ujar anggota dewan Dapil Binjai dan Langkat ini, pakaian bekas impor ini masih banyak dibutuhkan masyarakat, selain harganya terjangkau, juga kualitasnya bagus.
Sangat tidak elok, jika pemerintah mematikan usaha yang sudah ada, dengan menumbuhkan yang belum tentu diminati masyarakat.
Berkaitan dengan itu, tandas Sugianto, untuk memberikan rasa ketenangan dan kenyamanan para pedagang pakaian bekas impor menjual dagangannya, pihaknya bersedia pasang badan, jika aparat penegak hukum merazia dagangan mereka, sebelum tenggat waktu yang diberikan Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM.
"Dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, C dan D DPRD Sumut dan sejumlah instansi pemerintah dan penegak hukum, saya sudah meminta kepada aparat untuk menangkap saya dulu, sebelum merazia pedagang pakaian bekas," ujar Sugianto.
Dengan demikian, ujarnya, pemerintah dan aparat penegak hukum, baik kepolisian, Bea Cukai dan Disperindag Sumut dan Medan harus mendengar jeritan rakyatnya, agar merasa terlindungi dalam melakukan aktivitasnya di negeri tercinta ini.
"Kita himbau kepada semua pihak, jangan ada lagi teror terhadap para pedagang pakaian bekas, dengan melakukan razia ke rumah-rumah ataupun gudang penyimpanan pakaian bekas, berikan kesempatan kepada para pedagang menghabiskan stok dagangannya," tandas Sugianto. (A4/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru