Jumat, 14 Maret 2025

PN Simalungun Terkesan Kangkangi SE MA Tentang Jam Kerja di Bulan Ramadan

* Hingga Pukul 18.30 Masih Bersidang
Redaksi - Rabu, 05 April 2023 18:00 WIB
190 view
PN Simalungun Terkesan Kangkangi SE MA Tentang Jam Kerja di Bulan Ramadan
Foto: Net
Simalungun (SIB)
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, terkesan mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor. 06 tertanggal 21 Maret 2023 tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Pada surat edaran tersebut ditetapkan, jam kerja ASN Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB. Sementara Jumat pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB waktu setempat.

Ironisnya, di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, Senin 3 April 2023 masih tetap melaksanakan persidangan pidana hingga pukul 18.30 WIB. Para pengunjung sidang, termasuk para saksi dan pengacara banyak yang menggerutu dan merasa hak privasi mereka kurang dihargai, secara khusus bagi yang menjalani ibadah puasa.

Seperti diungkapkan salah seorang pengacara kepada wartawan sore itu. "Ini kan suasana puasa, kenapa persidangan berjalan hingga pukul 18.30 WIB," sebut pengacara itu sambil menyesalkan sikap pihak pengadilan tersebut.

Humas PN Simalungun, Aries Kata Ginting SH ketika dikonfirmasi wartawan terkait kejadian tersebut, membenarkan jika persidangan masih berlangsung hingga pukul 18.30 WIB, berhubung jadwal sidang sangat padat.

"Benar, sidang masih berjalan hingga pukul 18.30 Senin itu berhubung jadwal sidang baik perdata dan pidana sangat padat," ucap Ginting sambil berjanji ke depannya akan mempercepat jadwal sidang agar para pegawai merasa nyaman dalam menjalankan ibadah puasa. (D2/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru