Kamis, 24 April 2025

Tidak Didampingi PH, Sekda Labuhanbatu Minta Pemeriksaan Ditunda

Redaksi - Selasa, 04 April 2023 18:28 WIB
312 view
Tidak Didampingi PH, Sekda Labuhanbatu Minta Pemeriksaan Ditunda
Foto: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi
Tanjungbalai (SIB)
Polres Labuhanbatu menunda pemeriksaan Sekdakab MYS sebagai tersangka. Penundaan pemeriksaan itu atas permintaan tersangka MYS karena tidak didampingi Penasehat Hukum.

"Alasan penundaan pemeriksaan tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa pemeriksaannya sebagai tersangka harus didampingi Penasehat Hukum sehingga tidak memberitahukan perihal pemanggilannya kepada Penasehat Hukumnya dan tersangka minta agar pemeriksaan ditunda," demikian WhatsApp yang dikirim Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Kamis (3/4) malam sekira pukul 20.22 WIB.

Dalam WhatsApp disampaikan, kronologi penundaan pemeriksaan.

"Pada hari Senin tgl 03 April 2023 sekira pukul 09.40 WIB, tersangka Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.MA hadir di ruang Penyidik seorang diri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik menanyakan apakah tersangka didampingi penasehat hukum dan tersangka menyatakan tidak mempunyai penasehat hukum. Penyidik memberitahukan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukum karena tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun sehingga penyidik menjelaskan bahwa jika tersangka tidak ada menghunjuk penasehat hukum maka penyidik akan mengunjuk penasehat hukum untuk mendampingi tersangka (Prodeo). Akan tetapi tersangka menyatakan bahwa Penasehat Hukum tersangka belum bisa mendampingi pemeriksaan dan memohon agar pemeriksaan ditunda sampai hari Rabu tanggal 05 April 2023," demikian WhatsApp yang disampaikan Kasi Humas Polres Labuhanbatu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.

Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu sesuai setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.[br]


Namun Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (28/3).

"Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Majelis Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH didampingi Panitera Pengganti Sapriono SH MH membacakan putusan di ruang sidang Cakra yang dihadiri masing-masing Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dihubungi melalui WhatsAap akan melakukan pemanggilan kepada Sekdakab Labuhanbatu. "Nanti kita panggil sebagai tersangka bang," ujar AKP Rusdi Marzuki. (BR05/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru