Kamis, 13 Maret 2025

Ramadan, Pemko Pematangsiantar Batasi Jam Operasional Klub Malam

Redaksi - Senin, 03 April 2023 17:49 WIB
177 view
Ramadan, Pemko Pematangsiantar Batasi Jam Operasional Klub Malam
Foto: buzzpatron.com
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membatasi jam operasional klub malam, live music, bar dan diskotik mulai pukul 22.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 per tanggal 31 Maret 2023, ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Mangaraja Nababan, Minggu (2/4) menerangkan, selama bulan ramadan, karaoke keluarga, jam operasional usahanya mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Sementara, griya pijat, kusuk lulur, spa dan mandi pijat, jam operasional usahanya mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Selain itu, Satpol PP Pematangsiantar juga melarang semua warga untuk memainkan petasan, mercon dan sejenisnya, selama bulan suci ramadan, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

"Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Mangaraja sembari mengatakan bahwa surat edaran telah didistribusikan ke sejumlah tempat usaha.(D8/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru