Senin, 23 Desember 2024

71 WBP Lapas TBA Ikut Sidang TPP, Kalapas: Hak Integrasi Bukan Hak Mutlak

Redaksi - Kamis, 30 Maret 2023 17:41 WIB
337 view
71 WBP Lapas TBA Ikut Sidang TPP, Kalapas: Hak Integrasi Bukan Hak Mutlak
Foto: Dok/Humas
ARAHAN: Kalapas Sangapta Surbakti didampingi Marlon Brando dan Abdi Rossi  memberikan arahan kepada 71 WBP yang mengikuti sidang TPP di Aula Lapas TBA, Selasa (28/3). 
Tanjungbalai (SIB)
Sebanyak 71 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Tanjungbalai Asahan (WBP Lapas TBA) disidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas TBA, Selasa, (28/3).

Sidang dipimpin oleh Kalapas Sangapta Surbakti didampingi Marlon Brando selaku Ketua TPP, dan Abdi Rossi sebagai Sekretaris TPP, beserta 11 orang anggota TPP lainnya. Ke-71 WBP itu terdiri dari 70 WBP laki laki dan 1 perempuan.

Kalapas Sangapta Surbakti memberikan arahan dan penguatan kepada warga binaan mengenai hak integrasi. Dikatakan Sangapta, sidang TPP tersebut dilaksanakan dalam upaya memenuhi hak-hak integrasi bagi WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

"Hal ini ditujukan agar para warga binaan dapat benar-benar memahami tentang hak-hak yang akan mereka terima dan tidak berasumsi negatif.

Kalapas menegaskan bahwa, hak integrasi bagi warga binaan itu bukan merupakan hak mutlak, sebab menurutnya, hak integrasi itu harus didukung dengan sikap tingkah laku setiap warga binaan di dalam Lapas.[br]


“Hak integrasi yang kami berikan kepada warga binaan, bukan hak mutlak. Semua dilihat dari tingkah laku saudara dalam mengikuti pembinaan, keseharian, sudah atau belum prilaku saudara berubah," ucap Kalapas.

Lebih lanjut disebutkan Sangapta, hal itu merupakan re-integrasi yakni pemberian kembali hak-hak kepada narapidana seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Kalau belum menunjukkan perubahan perilaku, jangan harap,” tegas Kalapas.

Sangapta juga mengatakan bahwa, Lapas TBA banyak menyediakan bentuk pembinaan untuk mengubah prilaku warga binaan menjadi lebih baik. Tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan, nantinya juga akan dinilai dalam SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) oleh petugas penilai.

“Sudah disidang TPP, sudah keluar SK PB. Kalau saudara melanggar aturan, kami akan batalkan," tutup Kalapas. (SS16/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru