Jumat, 27 Desember 2024

PN Rantauprapat Tolak Prapid Sekda Labuhanbatu

* Praktisi Hukum Minta Sekda Dinonaktifkan
Redaksi - Rabu, 29 Maret 2023 21:14 WIB
279 view
PN Rantauprapat Tolak Prapid Sekda Labuhanbatu
Dok : Lensanusantara.co.id
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (2
Labuhanbatu (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (28/3).
"Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Majelis Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH didampingi Panitera Pengganti, Sapriono SH MH ketika membacakan putusan di ruang sidang Cakra yang dihadiri masing-masing Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Sebelumnya diberitakan, Sekdakab Labuhanbatu, M Yusuf Siagian melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.
Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup, mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang sebelumnya antara Pemohon dan Termohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan barang bukti dan saksi.
Dari pihak pemohon ada 66 poin barang bukti sementara pihak termohon mengajukan 118 barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dihubungi melalui WhatsAap akan melakukan pemanggilan kepada Sekdakab Labuhanbatu. " Nanti kita panggil sebagai tersangka," ujar AKP Rusdi Marzuki.


MINTA SEKDA DINONAKTIFKAN
Fraktisi Hukum Labuhanbatu, Sutrisno Oppusunggu meminta Bupati Erik Adtrada Ritonga agar segera menonaktifkan Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian.
Pasalnya, pengajuan Prapid yang diajukan Sekdakab melalui kuasa hukumnya di PN Rantauprapat ditolak seluruhnya.
"Kalau Prapid ditolak Hakim, maka status Sekda MYS tetap menjadi tersangka. Makanya kita minta agar dinonaktifkan sehingga MYS fokus dalam menghadapi kasus korupsi yang didugakan kepadanya," ujar Sutrisno.
Sutrisno Oppusunggu, yang aktif sebagai penasihat hukum di PN Rantauprapat Labuhanbatu menambahkan, selain fokus dalam menghadapi kasus yang menimpa dirinya, non aktif Sekdakab dapat mencegah terjadinya konflik internal di lingkungan ASN Pemkab Labuhanbatu.
"Kita tidak ingin terjadi konflik internal yang dapat mengganggu kinerja Pemkab Labuhanbatu, jalan yang terbaik harus dinonaktifkan dengan segera," tutup Sutrisno. (BR05/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru