Sabtu, 19 April 2025

Kejari Kembalikan Kerugian Negara Rp287 Juta Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai

Redaksi - Rabu, 29 Maret 2023 18:07 WIB
249 view
Kejari Kembalikan Kerugian Negara Rp287 Juta Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai
Foto: hariansib.com/Rimpun H Sihombing
SERAHKAN:  Kasi Pidsus Kejari Sergai M Akbar Sirait, didampingi jajaran jaksa Pidsus menyerahkan pengembalian kerugian negara  Rp287 juta lebih kepada Kasubbag Bin Kristianto Situmorang, Rabu (29/3/2023). 
Sergai (hariansib.com)
Kejari Serdangbedagai (Sergai) mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp287 juta lebih terkait tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai.
Hal itu disampaikan Kajari Sergai melalui Kasi Pidsus M Akbar Sirait, didampingi jajaran Jaksa Pidsus, di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai di Seirampah, Rabu (29/3/2023).
Akbar menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diperoleh dari terpidana Chairul Miftah Nasution, selaku pejabat PPK terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun anggaran (TA) 20219/2020 di KPUD Sergai yang bersumber dari APBD Sergai TA 2019/2020.
Terpidana Chairul Miftah Nasution, lanjut Akbar, melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pengembalian kerugian negara ini, tambahnya, terpidana Chairul Miftah Nasution yang saat ini sedang menjalani hukuman kemungkinan bisa mendapat pengurangan masa hukuman.
"Pengembalian kerugian negara ini akan kita serahkan ke Kasubbag Bin untuk selanjutnya akan disetorkan ke kas daerah Pemkab Sergai," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2019/2020 sebesar Rp36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Ketiganya yakni, Darma Eka Subakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK, Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru