PT Karya Utama Sehat Sejahtera (KUSS) dinyatakan pailit oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah adanya permohonan yang diajukan oleh mantan karyawannya.
Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir di hadapan kuasa hukum pemohon maupun termohon mengatakan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian antara PT KUSS sebagai debitor dengan para kreditur itu dikabulkan majelis hakim.
"Pada intinya, debitur (PT KUSS) berjanji akan berdamai atau melakukan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur pada Desember 2022, tapi hingga waktu yang ditentukan, ternyata debitur tidak melaksanakan itu. Sehingga pemohon mengajukan pembatalan perdamaian dan hakim memutus permohonan tersebut sehingga dinyatakan PT KUSS pailit," ucap Abdul Kadir saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Sementara itu, Jonson Sibarani dan Gindo Nadapdap selaku kuasa hukum pemohon atas nama Barita R Humala Sitanggang alias Barita R H Sitanggang dan Citra Hutauruk menerima putusan tersebut.
"Ya, kita apresiasi putusan majelis hakim pengadilan niaga tersebut. Saya rasa itu sudah tepat. Karena PT KUSS telah lalai dalam menaati perdamaian/homologasi yang sudah dibuat," ucap Jonson.
Lanjut dikatakan Jonson, PT KUSS beralasan tidak mau membayar karena ada upaya kasasi dari kreditur lain, yaitu sesama eks karyawan.
"Tapi itu tidak menjadi alasan bagi kami. Alasannya, tagihan kita adalah tagihan yang sudah diakui yang seharusnya, walau tanpa ada perkara PKPU itu pun, wajib hukumnya PT KUSS membayar," pungkasnya.
Diceritakan Jonson, perkara ini berawal dari perkara hubungan industrial antara para mantan pekerja dengan PT KUSS sebagai perusahaan yang mengelola Rumah Sakit (RS) Martha Friska.
"Ketepatan kemarin itu ada sejumlah kreditur yang mengajukan PKPU terhadap PT KUSS. Lalu karena para klien kita yang merupakan mantan karyawan yang juga bermasalah terkait dengan hak-haknya, maka kami juga mengajukan tagihan ke dalam proses PKPU tersebut," ucap Jonson.
Namun anehnya, sambung Jonson, pada saat itu terjadi perdamaian yang menurut mereka tidak masuk akal. Tapi para kreditur yang punya hak suara, menerima perdamaian yang diajukan oleh PT KUSS.
"Nah karena status kita adalah kreditur preferen yang tidak punya suara, sehingga mau tidak mau kita ya jalani saja homologasinya. Tapi anehnya homo lugas itu justru dilanggar oleh PT KUSS. Makanya kita ajukan permohonan pembatalan homologasi tersebut," cecarnya.
Diakhir, Jonson mengatakan pihaknya siap menerima siapa saja yang mempunyai tagihan ke PT KUSS/RS Martha Friska.
"Apakah pengusaha yang belum dibayarkan kontrak dan tagihannya, apakah karyawan yang belum dibayar gajinya, apakah eks karyawan yang belum dibayar pesangonnya. Kita siap untuk menagihkannya diproses pailit ini," tegasnya.
Sementara itu, Judika Atma Togi Manik selaku kuasa hukum PT KUSS mengatakan, tidak menerima putusan majelis hakim PN Medan.
Dirinya menilai, masih ada mantan karyawan lain yang menjalani upaya hukum kasasi sehingga masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung.
"Kita tidak menerima putusan itu, karena masih ada mantan karyawan lain yang belum menerima putusan dari kasasinya," ucap Judika.
Disinggung soal langkah selanjutnya yang akan dilakukannya, Judika mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kita akan ajukan upaya hukum," pungkasnya. (A10/d)