Senin, 07 April 2025

Asosiasi UMKM Minta Larangan Thrifting Diikuti Solusi yang Berpihak pada Usahawan Kecil

Redaksi - Senin, 27 Maret 2023 20:40 WIB
223 view
Asosiasi UMKM Minta Larangan Thrifting Diikuti Solusi yang Berpihak pada Usahawan Kecil
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua DPD Asosiasi UMKM SU, Candidat Dr Ujiana Sianturi
Medan (SIB)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sumatera Utara (SU), Candidat Dr Ujiana Sianturi memrotes larangan impor barang bekas.
“Pemerintah harus memberi solusi. Jangan melarang, stop. Tapi solusinya mana,” ujarnya di Medan, Kamis (23/3), “Apalagi thrifting sudah hampir setengah abad. Kok sekarang diributin,“ tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tetang pelarangan thrifting. Peraturan itu menjelaskan bahwa semua pakaian bekas dari negara lain tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
Peraturan itu diikuti dengan personal effect atau bawaan pribadi orang yang pindah ke tanah air misalnya, situs indonesiaimporter.com dengan kode HS 6309.00 untuk pakaian bekas.
“Peraturan dan item itu perlu aturan jelas. Bagaimana penjelasan tentang personal effect atau jinjingan 290 item barang tersebut. Bukankah itu sebuah pelanggaran dan bagaimana menjelaskan 2 aturan yang berbeda dari 2 kementerian di Indonesia,” jelas Ujiana Sianturi.
Menurutnya, dari kaca mata Asosisasi UMKM, impor barang bekas itu sudah membuka usaha dan membuka lapangan kerja. Banyak. “Ingat ya, impor barang bekas. Bukan sampah. Mohon dibedakan,” tambahnya. “Lalu, ketika impor dilarang. Solusi untuk pegiat UMKM apa? Dibiarkan menganggur dan bakal timbul persoalan sosial lain. Ini yang saya maksud mana solusinya?” tambahnya.
Perempuan peneliti perdagangan berkelanjutan dan berkeadilan dari Universitas Sumatara Utara itu mengatakan, dapat menerima alasan melarang impor barang bekas untuk melindungi para produsen atau industri lokal Indonesia. “Tetapi, apalah industri lokal dapat memenuhi kebutuhan warga untuk barang berkualitas dengan harga seperti barang bekas itu?” ujarnya.
Ia menunjuk sejumlah data, UMKM mulai bergeliat pasca ambruk sehubungan Covid-19. Seterusnya, kala mulai bangkit, dibantai peraturan.
“Asosiasi UMKM SU ingin permerintah berwibawa. Jika melarang, harus ada solusi. Atau, rembugan lebih dahulu dengan pegiat UMKM,” pintanya.
Ia mengusulkan, peraturan larangan diubah menjadi peraturan yang lebih selektif. Misalnya tidak boleh mengimpor sampah dari sandang bekas.
“Memang, thrifting itu populer di generasi milenial dan generasi Z. Kementerian hendaknya menyosialisasikannya pada konsumen dari generasi tersebut dengan melibatkan UMKM,” tegasnya.
Ia mengatakan, peraturan serupa pernah ada di 2015 tapi penerapannya kurang maksimal. Buktinya, semakin tahun permintaan pada barang bekas terkait sandang dari luar, semakin banyak.
“Kiranya kementerian justru melatih dan mengarahkan agar produsen dalam negeri membenahi kulaitas agar dapat bersaing dengan barang bekas impor. Selain melatih dan mengarahkan UMKM naik kelas, juga dapat bersaing dengan barang bekas,” paparnya. “Jika peraturan yang sekarang tidak jalan, artinya wibawa kementerian perlu dipertanyakan,” tutupnya. (R10/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru