Jumat, 14 Maret 2025

Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Labusel Berubah

Redaksi - Senin, 27 Maret 2023 17:50 WIB
234 view
Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Labusel Berubah
Net/harianSIB.com
Ilustrasi jam kerja.
Kotapinang (harianSIB.com)
Selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) berubah.
Pada hari biasa para ASN masuk kerja pukul 07.45 WIB dan pulang 17.00 WIB, serta masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB, pada hari Jumat.
Maka selama Ramadan berubah, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB, serta masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB, pada hari Jumat.
“Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, saat ini masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 14.20 WIB. Kemudian, pada hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 12.00 WIB,” kata Bupati Labusel yang dikonfirmasi melalui Kabag Orta Setdakab Labusel, Cintra Simbolon, Senin (27/3/2023).
Dikatakannya, perubahan jam kerja ASN itu sesuai Surat Edaran No. 061.2/505/Organisasi/2023 yang mengacu pada Surat Edaran Menpan-RB No 06 tahun 2023.
Menurutnya, penyesuasian jam kerja itu dilakukan agar lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Labusel.
“Perubahan jam kerja ini dilaksanakan agar PNS yang beragama Islam dapat menunaikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cerminan akhlaqul karimah,” katanya.
Selain perubahan jam kerja, kata dia, selama Ramadan juga diberikan keringanan kepada para ASN, yakni dengan ditiadakannya apel rutin serta senam kesegaran jasmani. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru