Jumat, 14 Maret 2025

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023 di Kabupaten Humbahas Minimal 32,5 Jam/Minggu

Redaksi - Minggu, 26 Maret 2023 21:11 WIB
232 view
Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023 di Kabupaten Humbahas Minimal 32,5 Jam/Minggu
(Foto: SIB/Sahat M Sihite)
Kepala BKPSDM Kabupaten Humbahas Christison Rudianto Marbun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. 
Humbahas (SIB)
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah (2023), Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menerapkan peraturan baru terkait dengan jam kerja, dimana jam kerja tidak sama seperti hari biasanya.
Hal ini dikatakan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Humbahas Christison Rudianto Marbun mengenai perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 495 Tahun 2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Tonny Sihombing MIP atas nama Bupati saat dikonfirmasi wartawan SIB, Jumat (23/3) sore.
Dijelaskan, rincian jam kerja pegawai ASN selama Ramadan 2023 yakni, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Begitu juga dengan jam kerja pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 11.30-12.30 WIB.
Berikutnya, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja maka jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat yakni, 30 menit sejak pukul 12.00-12.30 WIB.
Selanjutnya, jam kerja pada Jumat dimulai sejak pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30 WIB.
Lanjut Christison, dalam SE jumlah jam kerja efektif ASN yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
"Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Christison sambil menutup pembicaraan. (G3/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru