Selasa, 15 April 2025

NJOP Kabupaten Simalungun Belum Naik

Redaksi - Jumat, 24 Maret 2023 18:09 WIB
417 view
NJOP Kabupaten Simalungun Belum Naik
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Simalungun, Raymon Sinaga. 
Simalungun (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Simalungun memastikan belum ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini pun cukup diapresiasi oleh masyarakat.
"NJOP masih tetap selama 2 tahun terakhir. Tapi, tahun 2023 ini, kita (Simalungun) punya kesempatan untuk menaikkan NJOP," kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB Simalungun Raymon Sinaga, Jumat (24/3/2023).
NJOP sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya. NJOP juga akan menjadi dasar besaran nilai pajak jual beli tanah.
Raymon menegaskan, sampai saat ini, belum ada perubahan Nilai Jual Objek Pajak. Namun, NJOP per meter bervariasi tergantung kondisi daerah. Misalnya, NJOP di Kota Wisata Parapat bisa mencapai Rp 1 juta lebih.
"NJOP bervariasi tergantung daerah, minimal Rp 10 ribu dan maksimal bisa mencapai Rp 1,2 juta," urainya.
Menurut Raymon, kebijakan untuk tidak menaikan NJOP beberapa tahun terakhir didasari regulasi yang menetapkan hanya bisa menaikan NJOP sekali dalam tiga tahun.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Marapi (Masyarakat Peduli Simalungun) Jaserman Saragih mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang belum menaikkan NJOP.
"Wajar jika masyarakat tidak dibebani dengan kenaikan NJOP. Jika pun nanti naik, jangan terlalu tinggi," tutur Jaserman. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru