Jumat, 14 Maret 2025

Pemkab Asahan Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 H

Redaksi - Jumat, 24 Maret 2023 16:33 WIB
210 view
Pemkab Asahan Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 H
Net/harianSIB.com
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan 
Kisaran (SIB)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengeluarkan Surat Edaran No; 800.1.6.2/1302/111/2023 perihal penetapan jam kerja pegawai Aparatur Sipl Negara (ASN) pada bulan ramadan 1444 Hijriah.
Hal itu dikatakan Arbin Ariadi Tanjung, Sekretaris Diskominfo Asahan kepada SIB melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/3).
Arbin Tanjung menjelaskan, surat edaran ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah se-Kabupaten Asahan merujuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No; 06 tahun 2023 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah, serta dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan ramadhan 1444 H/2023 M.
Menurut Tanjung, sesuai bunyi surat edaran tersebut, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Asahan yakni, Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.45 wib.
Waktu istirahat pukul 12.30-13.00 wib. Sementara hari Jumat 08.00-11.30. Jam kerja ini untuk instansi pemerintah yang berlakukan 5 hari kerja, ucap Tanjung.
Selain itu, sambung Tanjung lagi, khusus unit kerja UPTD RSUD H Abdul Manan Simatupang, Puskesmas, pemadam kebakaran serta BPBD Asahan agar menyesuaikan jam kerja sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Jumlah jam kerja efektif bagi ASN yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadan 1444 H harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu serta apel pagi dan sore di tiadakan, terang Tanjung. (E6/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru