Palas (SIB)
Massa pemuda berpakaian atribut Ikatan Pemuda Karya (IPK) unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas), Senin, (20/3).
Massa meminta DPRD Palas memberi kejelasan tentang dualisme kepemimpinan orang nomor satu di Palas dan meminta dewan bertindak tegas sesuai kewenangannya melalui hak interpelasi.
"Banyak hal yang aneh di wakil rakyat kita ini, seolah tidak mau tahu, duduk berpangku tangan atas kejadian dualisme kepemimpinan di Pemkab yang sangat berdampak besar terhadap para ASN dan masyarakat Padang Lawas," ujar orator aksi.
Orator aksi mengatakan sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 ayat 2 huruf b sudah jelas menyatakan, Kepala Daerah dapat diberhentikan diakibatkan berhalangan tetap selama 6 ( enam) bulan berturut.
"Hari ini kami tegaskan tidak ada bupati aktif karena berhalangan sakit, yang ada adalah Plt bupati," kata orator aksi.
Massa juga meminta DPRD untuk menelusuri surat kesehatan dokter dari RSCM Jakarta yang dinilai telah membuat suasana gaduh masyarakat Palas.
Menjawab massa, Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar didampingi para Ketua Fraksi dan anggota mengatakan mendukung sepenuhnya tuntutan massa.
"Percayalah kami mendukung semua tuntutan yang disampaikan, namun dalam melakukan hak interpelasi saya selaku Ketua DPRD Palas harus meminta usulan dari para Ketua Fraksi," kata Ketua DPRD Palas. [br]
Amran Pikal mengakui pihaknya telah melihat surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tertanggal 14 Maret 2023 ke Mendagri prihal penjelasan penyelenggara pemerintah di Kabupaten Palas.
"Sebenarnya kita sudah berbuat, hal itu dibuktikan adanya surat Gubernur ke Mendagri prihal kesehatan bupati, mari kita bersama-sama menunggu apa hasil surat itu dari Gubernur," imbuhnya.
Melanjutkan statemen dari Ketua DPRD para ketua fraksi sepakat dan mendukung untuk membuat usulan hak interpelasi ke Ketua DPRD Palas. Adapun yang setuju membuat usulan tersebut dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Hanura.
Usai menerima tanggapan dari Ketua DPRD, massa pun membubarkan diri dengan tertib. (Rn/b)