Senin, 17 Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang

Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 21:46 WIB
211 view
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang
DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat kepada ahli waris korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pematangsiantar (SIB)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) peduli dan memberikan perhatian terhadap korban atas musibah kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina milik Pertamina di Plumpang Jakarta Utara, baru-baru ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar Inggrid Maya Sari kepada SIB, Senin (13/3) di Pematangsiantar, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan pusat telah menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.
Hingga saat ini ada 6 orang di antaranya merupakan peserta aktif, dimana 3 orang adalah pekerja penerima upah, sementara 3 orang lainnya adalah pekerja bukan penerima upah (BPU).
Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan, para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang besar ini, dapat diperoleh semua pekerja dan sesuai dengan Undang-Undang BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, pihaknya juga telah diamanatkan oleh negara untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, sehingga diharapkannya seluruh stakeholder baik pemerintah, pengusaha, federasi serikat pekerja /buruh dan lainnya, yang berada di wilayah kerja yang meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, saatnya mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga terlindungi dari resiko kehilangan pekerjaan yang terjadi.
Disebutkannya lagi, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo telah meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di RS Pertamina Jakarta.
"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Jumat lalu. Sebagai bentuk tanggungjawab dan wujud negara hadir, untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja dari resiko kecelakaan kerja," ujarnya.
Dijelaskannya, peserta akan mendapatkan beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan.
Sementara tidak mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang didapatkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa untuk dua orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
Ia juga mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta, mengingat musibah dapat terjadi kapan dan dimana saja, termasuk saat bekerja. (D3/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru