Medan (SIB)
Ahli Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Dr Ahmad Feri Tanjung mengatakan, saat ini ada 54 orang ahli pengadaan barang dan jasa di Indonesia, namun yang aktif hanya setengahnya, sedangkan surat permohonan untuk verifikasi laporan terkait pengadaan barang dan jasa per harinya bisa sampai 8 permohonan.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Feri Tanjung ketika menjadi nara sumber dalam kegiatan “Jaksa Daring” (konsultasi hukum gratis) yang digelar Kejati Sumut, Kamis (8/3-2023) di Kejati Sumut dengan topik “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa”. Pernyataan Feri Tanjung itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan via aplikasi WA, Jumat (10/3).
Menurut Feri, sesuai tema tentang P3DN, dalam pengadaan barang dan jasa juga ada diatur penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan menghadirkan produk yang berkualitas dan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor.
Nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024, seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024,” kata Ahmad Feri Tanjung sebagaimana disampaikan Kasi Penkum.[br]
Dalam kegiatan Jaksa Daring yang dipandu Joice Sinaga SH itu, lebih lanjut Ahmad Feri Tanjung menyampaikan, sesuai program pemerintah agar dalam pengadaan barang dan jasa lebih mengutamakan produk dalam negeri. Tetapi terkadang ada produk impor kualitasnya bagus dan harganya murah, sementara produk lokal harganya mahal dan kualitasnya kurang bagus. Dalam hal ini menurut dia, tetap disarankan untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Yos A Tarigan menambahkan, pengadaan barang dan jasa di beberapa institusi seringkali melakukan kesalahan dalam hal penyediaan barang. Kalau barang yang digunakan lebih banyak produk impor, ini dikhawatirkan akan mematikan usaha yang ada di daerah. Contoh untuk pengadaan laptop atau komputer, kuasa pengguna anggaran harus memperhatikan TKDN dan BMP-nya, apakah sudah sesuai aturan yang berlaku. Seringkali karena 'sesuatu' maka kuasa pengguna anggaran atau pemborongnya menentukan langsung ke salah satu merk, akhirnya berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,"ujar Yos.(BR1/d)