Jumat, 25 April 2025

Pilpanag Simalungun Bukan Hari Libur Daerah

Redaksi - Senin, 06 Maret 2023 15:43 WIB
377 view
Pilpanag Simalungun Bukan Hari Libur Daerah
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Kepala DPMPN Simalungun, Sarimuda Purba 
Simalungun (harianSIB.com)
Sebanyak 248 desa di Kabupaten Simalungun akan menyelenggarakan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada Rabu 15 Maret 2023.
Terkait dengan Pilpanag tersebut, muncul pertanyaan dari sejumlah masyarakat, apakah Pemerintah Kabupaten Simalungun akan menetapkan hari H pelaksanaan Pilpanag serentak sebagai hari libur daerah?
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba mengatakan, pada hari H pencoblosan Pilpanag bukan merupakan hari libur.
"Khusus untuk pemilih pemula (pelajar SMA/SMK sederajat), akan kita surati Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara supaya diberi izin bagi pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB," kata Sarimuda, Senin (6/3/2023).
Pihaknya juga akan menyurati perusahaan yang menampung cukup banyak karyawan agar diberi kelonggaran dalam menggunakan hak pilih warga.
Menurutnya, pesta demokrasi Pilpanag Simalungun tahun 2023 diikuti 763 calon pangulu (kepala desa). Masa kampanye diberi waktu selama 3 hari, mulai 7 sampai 9 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Simalungun, Jonni Saragih mengatakan, belum ada surat edaran dari Pemkab Simalungun terkait hari libur pada hari H Pilpanag serentak.
Jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), katanya, masih seperti biasanya. Bagi ASN yang mau menggunakan hak pilihnya, dimungkinkan akan diberi izin ke atasannya masing-masing. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru