Jumat, 25 April 2025

DKPP Berhentikan Abdul Khalik, Rudi Herwin Plt Ketua KPU Tebingtinggi

Redaksi - Jumat, 03 Maret 2023 21:00 WIB
369 view
DKPP Berhentikan Abdul Khalik, Rudi Herwin  Plt Ketua KPU Tebingtinggi
Foto: Dok/Ist
Anggota KPU Tebingtinggi Emil Sofyan 
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Abdul Khalik dari jabatannya sebagai Ketua KPU Tebingtinggi. Sanksi itu diberikan diduga karena Abdul Khalik rangkap jabatan.
Informasi yang diperoleh, putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut, dibacakan Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Perkara tersebut teregister dengan nomor 1-PKE-DKPP/I/2023.
Sebelumnya, Abdul Khalik diadukan ke DKPP oleh M Hamonangan Purba. Abdul Khalik diduga tidak bekerja penuh waktu, karena mengambil studi S3, serta menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Tebingtinggi.
Terkait putusan tersebut, Abdul Khalik, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023), membenarkan putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatannya Ketua KPU Tebingtinggi.
"Saya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Tebingtinggi tapi tetap sebagai anggota KPU Tebingtinggi," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Tebingtinggi Emil Sofyan dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, setelah putusan DKPP tersebut, KPU Tebingtinggi diberi waktu 1 x 24 jam menunjuk satu orang (anggota) untuk Pelaksana tugas (Plt) ketua.
"Kita sudah rapat pleno untuk Plt Ketua, disepakati Rudi Herwin menjadi Plt Ketua," katanya.
Untuk penentuan Ketua KPU Tebingtinggi definitif, Emil mengatakan akan dilakukan 7 hari ke depan melalui rapat pleno. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru