Jumat, 04 April 2025

Warga Minta Polres Asahan Tindak Lanjuti Penebangan Pohon Tanpa Ijin di Binjai Serbangan Asahan

Redaksi - Selasa, 28 Februari 2023 15:19 WIB
234 view
Warga Minta Polres Asahan Tindak Lanjuti Penebangan Pohon Tanpa Ijin di Binjai Serbangan Asahan
(Foto: SIB/Mubakhtiar Lubis)
PENCURIAN KAYU: 1 unit mobil truk bermuatan kayu pohon mahoni, yang ditebang di Lingkungan XI, XI Binjai Serbangan Asahan.&
Airjoman (SIB)
Warga Binjai Serbangan, minta Polres Asahan tindaklanjuti penebangan pohon tanpa ijin, yang diduga dilakukan warga, bersama Kepala Lingkungan XI dan XII Binjai Serbangan, Minggu (26/2).
Permintaan tersebut diungkapkan Saparudin, didampingi Warisman, warga Binjai Serbangan yang tidak menerima , terkait penebangan pohon kayu di tepi Jalan Pasar XII Binjai Serbangan.
Menurut Warisman, warga bergotong royong menananm bibit mahoni , pada 2010 lalu.
Setelah pohon itu besar, beberapa warga menebangnya tanpa ijin dari pihak dinas terkait.
“Padahal pohon tersebut, adalah tanaman penghijauan”, sebut Warisman.
Pantauan SIB, tampak 1 unit mobil truk BK 9069 PE sedang memuat potongan kayu yang ditebang di lokasi tersebut .
Kepala Lingkungan XI, Kumar dan Kepala Lingkungan XII, Muslim Marpaung, berada di tempat kejadian, saat penebangan pohon tersebut.
Namun saat ditanya, kenapa pohon tersebut ditebang ,Kumar mengatakan tidak tahu siapa yang menebang katanya.
Anno warga Lingkungan III Binjai Serbangan mengatakan siap menjadi saksi, yang menjual pohon tersebut adalah Kepling XI, Kumar.
Lurah Binjai Serbangan Tinur Simanjuntak, dihubungi melalui telepon mengatakan Kepling XI, sudah kordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asahan, untuk menebang pohon tersebut.
Selanjutnya informasi dari Tinur, bahwa anggota DLH yang menebangnya.
Kepala DLH Asahan H Rachmat Hidayat dikonfirmasi, melalui telepon Minggu (26/2) membantah, anggotanya yang melakukan penebangan pohon dimaksud.
Ditegaskannya, kalau pegawai DLH yang menebang pohon, truk yang mengangkut kayu pasti plat merah, dan alatnya khusus milik DLH Asahan .
“Pohon tersebut tidak boleh ditebang, apalagi dijual”, kata Dayat.
Kapolsek Airjoman AKP T Lawolo dihubungi melalui telepon mengatakan, siap menangkap pelaku penebangan kayu di tepi jalan, kalau ada pengaduan dari Lurah. (E11/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru