Jumat, 07 Februari 2025

JMS Kejari Simalungun Edukasi Siswa Hindari Bahaya Narkoba

Redaksi - Sabtu, 25 Februari 2023 18:20 WIB
395 view
JMS Kejari Simalungun Edukasi Siswa Hindari Bahaya Narkoba
Foto: net
Pemateri JMS Kejari Simalungun menyampaikan paparan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di SMA Swasta Assisi
Simalungun (SIB)
Penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Simalungun di SMA swasta Assisi Kecamatan Siantar Simalungun, Kamis (23/2).

Penyuluhan hukum program JMS sebagai upaya dari Institusi Kejaksaan khususnya Kejari Simalungun dalam memberikan penyuluhan tentang kejaksaan dan hukum, berkaitan dengan masalah yang sedang viral, khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak remaja.

Penyuluhan mengenai bahaya narkoba dan akibat serta penanggulangan juga penerapan hukum. Mengingat para siswa/i yang rata-rata usianya masih tergolong anak-anak agar tidak terjerumus kedalam lembah hitam kejahatan narkoba.

Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian yang turun langsung memimpin giat JMS tersebut bersama jaksa Indri Wirdya selaku Kasubsi Tehnologi dan Informasi produk Intelijen didampingi jaksa Fungsional M Iqbal Lubis yang juga Kasubsi Ekonomi dan Keuangan.

Dengan adanya penyuluhan ini, Siagian mengharapkan, agar siswa/i yang ada di sekolah tersebut dapat menerapkan dan melaksanakan materi yang telah disampaikan di lingkungan sekolah, tempat tinggal sehari-hari maupun pribadi siswa dimanapun ia berada, ucapnya.

Dengan tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" diharapkan agar para siswa/i sebagai generasi muda bangsa berperan aktif membangun negeri dengan belajar tekun untuk menggapai cita-cita. Untuk mewujudkannya haruslah dibutuhkan generasi yang bebas narkoba. "Katakan tidak untuk narkoba," jelas Siagian.[br]


"Bahaya narkoba dan apa saja yang dikatagorikan sebagai obat terlarang yang dilarang beredar di Infonesia". Narkoba merusak jiwa, pikiran, mental dan tubuh yang dampaknya pada kematian, sebut jaksa Indri Wirdya dalam paparannya.

Sementara hukumannya menurut Indri, dikenakan sesuai dengan perbuatan sebagai pengguna atau pengedar. Untuk itu kami harap agar siswa/i bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Swasta Assisi SR Emestina Simatupang sangat mengapresiasi program JMS Kejari Simalungun yang dilaksanakan di sekolah yang ia pimpin. (D2/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru