Simalungun (SIB)
Guna mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. PTSL merupakan program strategis Presiden Joko Widodo.Ditargetkan, sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat tahun 2025.
Untuk memaksimalkan program pemerintah tersebut, kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun melakukan penyuluhan PTSL di Nagori Jorlang Hataran dan Dipar Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Demikian dikatakan Kajari Simalungun, Irfan Hergianto melalui Kasi Intel, Asor Olodaiv Siagian didampingi Kasi Datun Astri Heiza Melissa kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/2).
Dijelaskan, melalui program PTSL pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Asas yang digunakan dalam pelaksanaan PTSL yaitu sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, jelas Kasi Datun Astri Heiza Melissa.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan terkait PTSL tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif akan tahap-tahap yang akan ditempuh. Sehingga ke depannya akan terjalin keharmonisan dan kesepahaman antara BPN dengan pemohon.[br]
Semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak maka Program PTSL dapat terlaksana dan sukses guna memberikan manfaat bagi masyarakat, sebut Kajari Irfan.
Menurut Kepala BPN Simalungun, penyuluhan PTSL merupakan pemberian edukasi kepada masyarakat sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik akan semakin sukses di Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, pangulu Jorlang Hataran mengatakan, jika penyuluhan PTSL yang baru pertama kali dilakukan di desanya sangat membantu masyarakatnya. Oleh karena itu, besar harapannya program PTSL akan membantu masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah dan mempunyai kepastian hukum, ucapnya. (D2/d)