Kotapinang (SIB)
Guna memastikan perusahaan-perusahaan perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit termasuk perusahaan PT Gunung Selamat Lestari (GSL) yang beroperasi di wulayah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menjalankan kewajibannya dalam mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Kementerian Lingkungan Hidup/ Kehutanan (KLHK) beserta Dirjen Keuangan, Komite Pengawas Perpajakan, Inspektorat Jendral terkait lainnya wajib mereview atau meninjau ulang perusahaan yang melanggar peraturan. Hal ini untuk memastikan setiap perusahaan perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit menjalankan kewajiban dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Demikian diterangkan wakil ketua DPRD Labusel H Zainal Harahap kepada SIB, Sabtu (10/2) di Kotapinang.
Politisi senior PDI perjuangan ini memaparkan hasil review sejumlah perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit diantaranya perusahaan industri pengolahan kelapa sawit PT GSL telah dilaporkan ke Dirjen Keuangan, Komite Pengawas Perpajakan, Kementrian Lingkungan Hidup/ Kehutanan, Ditjen Binwasnaker/K3, Dirjen Penataan Agraria/Tata Ruang (ATR) dan Dirjen Perkebunan RI di Jakarta melalui surat DPRD Labusel nomor 170/33/!DPRD-LBS/2023 tertanggal 14 Februari 2023 untuk dapat dijadikan dasar melakukan review perizinan secara menyeluruh terhadap keberadaan perusahaan tersebut dengan dasar tujuan untuk memastikan apakah perusaan PT GSL dimaksut sudah mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Dari proses review ini, sebut H Zainal juga selaku ketua komisi B DPRD Labusel yang membidangi perusahaan-perusahaan telah banyak menemukan pelanggaran, proses peralihan kepemilikan dari PT GSL menjadi PT Anugerah terkesan ditutup-tutupi oleh seorang oknum pejabat pemerintah di Labusel sangat berpotensi dilakukan praktek manipulasi dokumen legalitas perusahaan.
“Hal ini patut dicurigai, sebab DPRD Labusel sudah lima kali menyurati perusahaan PT Gunung Selamat Lestari tidak bersedia menjawab dan menjelaskan, akhirnya DPRD Labusel rekomendasikan ke instansi terkait,” jelas H Zainal Harahap.
Wakil Ketua DPRD Labusel H Zainal Harahap juga meminta Kementerian LHK harus arif dalam menyikapi persoalan legalitas perusahaan khususnya keberadaan PT GSL agar persoalan tidak timbul serta berpotensi terjadi konflik masyarakat dengan perusahaan. (E3/c)