Senin, 23 Desember 2024
Wong Chun Sen Sosialisasikan Perda Persampahan

Masyarakat Diingatkan, Ada Sanksi Hukum Bagi yang Membuang Sampah Sembarangan

Redaksi - Senin, 20 Februari 2023 17:03 WIB
423 view
Masyarakat Diingatkan, Ada Sanksi Hukum Bagi yang Membuang Sampah Sembarangan
Foto SIB/Dok Seketariat DPRD Medan
SOSPER: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan Sosialisasi Perda Perda No. 6 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Kol Yos Sudarso KM.6,8  Lk. V, Gang Madio Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan
Medan (SIB)
Anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen menggelar Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Kol Yos Sudarso KM.6,8 Lk. V, Gang Madio Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (19/2).

Di kawasan tersebut ternyata belum pernah ada anggota DPRD Medan yang melakukan kegiatan, sehingga tidak heran masyarakat tidak mengetahui apa itu Sosialsiasi Perda. Di hadapan ratusan warga, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan inipun memperkenalkan dirinya . Dia berharap, perkenalan tersebut dapat memberikan keakraban dan kerjasama yang baik dalam menerima aspirasi.

Wong sengaja menyosialsiasikan Perda No. 5 Tahun 2016 sebab dia yakin masyarakat masih belum banyak yang mengetahui Perda tentang Pengelolaan Persampahan tersebut. Untuk mengantisipasi banyaknya sampah yang dibuang sembarangan, Pemko Medan melalui DPRD Kota Medan membuat Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Melalui Perda ini diatur tentang pengelolaan sampah, baik oleh instansi pemerintah, swasta maupun pribadi.

Dalam Perda itu juga diatur tentang tempat-tempat atau lokasi pembuangan sampah atau lokasi yang harus bebas sampah. Bagi yang melanggar ketentuan dalam Perda itu juga diatur tentang denda dan sanksi hukum bagi masyarakat, instansi maupun lembaga yang melanggarnya.

“Sesuai dengan Pasal 35, Perda No. 6 Tahun 2015 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur, dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.10 juta rupiah. Sedangkan, bagi badan yang melanggar dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan denda paling besar Rp 50 juta rupiah,” ucap Wong.[br]


Politisi PDIP ini mengingatkan kembali masyarakat agar sadar akan kebersihan dan bijak memilah atau mengelola sampah dengan baik agar memberikan dampak baik bagi lingkungan sekitar. “Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajak Camat se-Kota Medan ke Bali untuk melihat desa terbersih di dunia. Kita turut bangga dengan dinobatkannya satu desa yang ada di Bali itu karena dijadikan desa terbersih dan itu dapat menjadi contoh untuk kita di Kota Medan ini agar tetap menjaga kebersihan,” tuturnya.

Menurut dia, jika sampah dikelola dengan benar, dapat menjadi pupuk. Cara pengelolaan sampah yang bijak adalah dengan pemisahan antara sampah organik dan nonorganik. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos dan memiliki nilai ekonomis.

“Tidak susah untuk membuat pupuk kompos. Cukup memisahkan sampah saja. Sampah organik bisa diletakkan dan dibiarkan membusuk di dalam wadah, kemudian dicampurkan molase atau sisa pembuatan gula. Contohnya rumput atau kulit pisang maupun buah-buahan, dicampur molase, dibiarkan beberapa hari sampai membusuk. Jadi jangan susah-susah beli pupuk jika bisa membuat pupuk sendiri. Itulah pupuk yang paling bagus,” jelasnya.(A8/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Jakarta (harianSIB.com)Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dim