Kamis, 13 Maret 2025

Polsek Mardingding Mediasi Perkara Penganiayaan secara RJ

Redaksi - Jumat, 17 Februari 2023 17:05 WIB
935 view
Polsek Mardingding Mediasi Perkara Penganiayaan secara RJ
Foto: harianSIB.com/Theopilus Sinulaki
MEDIASI: Pelaku dan korban penganiayaan sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif setelah dimediasi Polsek Mardin
Karo (harianSIB.com)
Polsek Mardingding menyelesaikan perkara kasus penganiyaan secara Restoratif Justice (RJ), Jumat (17/2/2023).
Penganiayaan ini dialami korban sekaligus pelapor Ganepo Ginting warga Desa Lau Peranggunen, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 01 /I/2023/SU/RES T. KARO/SEK DINGDING, tanggal 6 Januari 2023 perkara tindak pidana penganiayaan dan atau turut serta melakukan penganiayaan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kapolsek Mardingding, Iptu Donal Tambunan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ahmad Junaidi Tarigan menjelaskan, RJ dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
"Sudah kita mediasi secara kekeluargaan kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif," katanya.
Dasar penyelesaian perkara ini, menurut dia, dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan program Kepolisian dalam penanganan penyelesaian kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara dipimpin Kapolsek Mardingding yang juga dihadiri kedua belah pihak dan keluarga.
Disebutkan, pelaku Ade Putra Ginting, Ari Ginting dan Josua Bastanta Ginting masing-masing warga Lau Peranggunen, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.
Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.
"Pelaku dan korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/ Laporan Pengaduannya ke Polsek Mardingding," ujar Ahmad.
Kedua belah pihak juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Mardingding yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
“Terima kasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardingding yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice,” kata Ade Putra. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru