Minggu, 23 Februari 2025

Kejari Deliserdang Terima Pengganti Kerugian Negara Rp 85 M Lebih dari Kasus Korupsi

Redaksi - Kamis, 16 Februari 2023 20:40 WIB
303 view
Kejari Deliserdang Terima Pengganti Kerugian Negara Rp 85 M Lebih dari Kasus Korupsi
Foto.Dok/Kejari Deliserdang
TERIMA : Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur (2 dari kanan) didampingi Kasi Pidsus Eduward (3 dari kanan) menerima penyeraha
Lubukpakam (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang kembali menerima penyerahan kekurangan uang pengganti kerugian negara dari terpidana kasus korupsi Alm. Tamin Sukardi, sebesar Rp 85.809.076.975,75, Kamis (16/2/2023) di Kantor Kejari Deliserdang.

Sejumlah uang itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, didampingi Kasi Pidsus Eduward SH MH, Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, dan Kasubbag Pembinaan, Bayu Mediansyah SH MH, dari Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana, Tamin Sukardi, didampingi penasehat hukumnya.

Kajari Deliserdang Jabal Nur mengatakan, dengan penyerahan uang kekurangan itu, kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, atas nama terdakwa, Tamin Sukardi sebesar Rp. 103.781.802.258, telah dilunasi.

Sebelumnya, penyerahan pertama Rp 12.972.725.282.25, diserahkan oleh Mujianto kepada Kejari Deliserdang, Jumat (23/8/2019) dan sudah disetor ke rekening kas negara. Penyerahan kedua, sebesar Rp 5 Miliar juga diserahkan Mujianto kepada Kejari Deliserdang, Rabu (6/4/2022).

Melalui bendahara penerima Kejari Deliserdang, Sabrina Nidya Hutagalung penyerahan ketiga selanjutnya disetor ke rekening kas negara melalui setoran ke Bank Mestika. Dengan penyetoran ketiga sebesar Rp 85.809.076.975,75, kerugian negara sebesar Rp. 103.781.802.258, telah dilunasi.

Disebutkan, Kejaksaan RI khususnya Kejari Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. “Pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama kami dalam penanganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera” jelas Dr Jabal Nur. (C1).





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru