Jumat, 27 Desember 2024

Ketua DPRD SU Apresiasi Kementerian LHK Minta Warga Adukan Perambah Hutan ke Gakkum

Redaksi - Selasa, 14 Februari 2023 13:30 WIB
264 view
Ketua DPRD SU Apresiasi Kementerian LHK Minta Warga Adukan Perambah Hutan ke Gakkum
Foto: Ist/harianSIB.com
Drs Baskami Ginting 
Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting meminta Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko se-Sumut untuk segera menindaklanjuti imbauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengajak para kepala daerah dan warga, mengadukan perusahaan kelapa sawit yang "nakal", yang diduga merusak dan merambah kawasan hutan ke Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
"Imbauan tersebut merupakan satu upaya konkrit dalam mengurai kemelut aksi perambah hutan di Sumut. Diharapkan kepada pihak Kementerian LHK nantinya secepatnya menindaklanjuti pengaduan warga, agar perusahaan sawit yang nakal menerima ganjarannya," ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Senin (13/2) di DPRD Sumut.
Ditambahkan politisi PDI Perjuangan Sumut ini, pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto tersebut, sebenarnya sudah membuka pintu terkait laporan dari pemerintah daerah maupun warga terhadap perusahaan kelapa sawit yang merambah dengan sengaja kawasan hutan.
Diakui Baskami, kasus perusahaan sawit merambah hutan itu, sudah sering terjadi dengan melibatkan masyarakat petani, tapi sangat jarang tersentuh hukum, karena memiliki backing yang kuat atau uang besar, sehingga perusahaannya tidak pernah tersentuh masalah.
Dalam kasus ini nantinya, Pemprov Sumut maupun Pemkab/Pemko yang bersangkutan melaporkan pelanggaran ini tentunya dengan data akurat, agar bisa diurai dan dituntaskan satu per satu persoalan agraria di Sumut.
"Dalam kasus perambahan hutan ini, Bapak Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus, karena persoalan tanah di daerah ini memerlukan kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah menyelesaikannya, karena persoalannya begitu kompleks," katanya.
Berkaitan dengan itu, anggota dewan Dapil Medan ini mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bergandengan tangan menuntaskan persoalan perambah hutan dimaksud, sehingga semangat reforma agraria itu dapat dicapai, demi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, SIB, Senin (13/2), Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Agus Justianto meminta pemerintah daerah melaporkan perusahaan kelapa sawit yang diduga dengan sengaja merusak dan merambah kawasan hutan ke Bidang Penegakan Hukum KLHK.
"Kami memiliki mekanisme penegakan hukum melalui Dirjen Gakkum KLHK yang akan memproses lebih lanjut laporan yang ada," kata Justianto sembari mengajak pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan perambahan hutan dengan data dan informasi akurat. (A4/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru