Pematangsiantar (SIB)
Sembilan anggota DPRD Samosir dipimpin Nasip Simbolon (Wakil Ketua DPRD) konsultasi, terkait materi Ranperda tentang persampahan ke DPRD Pematangsiantar, Kamis (9/2), disambut Hj Nurlela Sikumbang SH (anggota Komisi III DPRD) dan Sekretaris DPRD, Eka Hendra SSos.
Hj Nurlela Sikumbang didampingi Sekwan Eka Hendra dan Nalpius Surbakti, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemko Pematangsiantar, menyambut kehadiran sembilan anggota DPRD Samosir tersebut.
Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menjelaskan, pihaknya berkonsultasi ke DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk merancang Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang persampahan.
Kesembilan anggota DPRD dari berbagai fraksi terdiri dari Polma Gurning (NasDem), Parluhutan Sinaga (Golkar), Suhanto Sitanggang (Hanura), Pardon Lumban Raja, Maringan Naibaho dan Dorlan Nainggolan (PDI-P), Nasip Simbolon, Haposan Sidauruk dan Noni Situmorang (PKB), konsultasi untuk mendengar bahan masukan penggodokan Ranperda oleh lembaga DPRD setempat, sampai disahkan jadi Perda.
Nasip Simbolon, Noni Situmorang bersama rekannya mempertanyakan, bagaimana dinas terkait mengelola sampah, biaya pengelolaan sampah dan apakah diberlakukan retribusi sampah ke perorangan, semisal wisatawan yang berkunjung. "Hal ini terkait kawasan Danau Toba, sebagai KSN (kawasan strategis nasional) prioritas tujuan wisata," sebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir itu.[br]
Menyahuti sejumlah pertanyaan wakil rakyat tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemko Pematangsiantar, Nalpius Surbakti menguraikan 60 persen proses penanganan sampah langsung ke TPA, 25-30 persen pengurangan sampah melalui bank sampah dan metode latihan, masyarakat mengolah sampah menjadi kompos dan eko enzin.
Menyinggung Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang persampahan, terkait retribusi, diurai Nalpius Surbakti ada tiga tingkat semisal RT I, RT II dan RT III klasifikasi tagihannya.
Menurutnya, produksi sampah Kota Pematangsiantar, 740 ton setiap hari, ada 28 truk, 16 pickup dan 2 konteiner, fasilitas mengangkut sampah ke TPA.
Agenda konsultasi diwarnai tanya-jawab dipandu Sekretaris DPRD, Eka Hendra dengan para wakil rakyat dari Kabupaten Samosir, serta menerima bahan dokumen Perda persampahan Kota Pematangsiantar. (D1/a)