Simalungun (SIB)
Komisi I DPRD Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PTPN IV Kebun Teh Sidamanik terkait konversi teh menjadi tanaman sawit di Pamatang Raya, Selasa (7/2).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Erwin Saragih dihadiri 2 anggota Komisi I yakni Irwansyah dan Bonauli Rajagukguk.
Sementara pihak PTPN IV dihadiri Manager Kebun Teh Sidamanik, Hwin Dwi Putra bersama tim dari Kantor Direksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daniel Silalahi beserta staf dan perwakilan Aliansi Masyarakat Gerakan Sidamanik, seperti Sukenra Sidabutar, Sahat Hutagaol, Oloan Simbolon, Berlian Saragih.
Ketua Komisi I DPRD Simalungun Erwin Saragih dalam sambutannya mengatakan, RDP dilakukan karena pihaknya menginginkan penjelasan dari pihak PTPN IV tentang konversi teh ke sawit dan apa yang menjadi acuan pihak PTPN IV melakukan konversi.
Karena saat kunjungan kerja mereka pada tanggal 25 Januari lalu ke Kebun Sidamanik, mereka melihat di Kebun Bah Butong sudah ditanami sawit, sebut Erwin.
Manager Kebun Teh Sidamanik Hwin Dwi Putra dalam sambutannya mengatakan yang menjadi acuan pihak PTPN IV terkait kegiatan konversi teh ke tanaman sawit di Kebun Bah Butong adalah optimalisasi aset dan untuk ketahanan pangan.
Menurutnya orientasi optimalisasi aset dilakukan untuk ketahanan pangan.[br]
Ditambahkan Michael Purba dari Bagian Hukum Kantor Direksi PTPN IV bahwa proses pengajuan permohonan ijin konversi sudah mereka lakukan pada tanggal 4 Desember 2022 ke DLH.
Sedangkan pengajuan dokumen UKL-UPL sudah mereka lakukan bersama dengan tim konsultan, ujar Purba.
Sementara itu, Kepala DLH Daniel Silalahi menerangkan bahwa terkait progres konversi teh ke tanaman sawit, pihaknya tanggal 14 Desember 2022 lalu sudah melaksanakan sidang dokumen terhadap permohonan yang diajukan oleh PTPN IV, sebut Daniel.
Sementara itu, Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Gerakan Sidamanik, Oloan Simbolon dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPRD Simalungun atas digelarnya pertemuan ini.
Pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum terkait konversi teh ke sawit yang dilakukan pihak PTPN IV. (D4/d)