Kamis, 06 Februari 2025

PPK Diadili, Didakwa Korupsi Pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II di UINSU

Redaksi - Selasa, 07 Februari 2023 13:10 WIB
244 view
PPK Diadili, Didakwa Korupsi Pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II di UINSU
Foto: Ist/harianSIB.com
Terdakwa Makmun Suaidi Harahap yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikuti sidang perdana secara virtual, di Ruang
Medan (SIB)
Terdakwa Makmun Suaidi Harahap yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikuti sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/2).
Dia didakwa atas dugaan korupsi pekerjaan pengembangan instalasi listrik Kampus II di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam dakwaannya,menyebutkan terdakwa merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan instalasi listrik di Kampus II tahun 2013. Berdasarkan SK Rektor IAINSU 02 Tahun 2013, tanggal 8 Januari 2013, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Rahuddin Harahap selaku wakil Direktur CV Rizka Aulia.
"Bahwa pada tahun anggaran (TA) 2013 ada ditampung anggatan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan instalasi listrik Kampus II IAIN dengan nilai sebesar Rp 875.000.000," ujar JPU.
Sambung JPU, bahwa sekira bulan September 2018 Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat rencana umum pengadaan (RUP) untuk pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II IAIN, lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap menemui terdakwa.
Kemudian dalam pertemuan tersebut, Taufik meminta kepada terdakwa untuk menjadi rekanan pelaksana yang mengerjakan pekerjaan pengembangan instalasi listrik Kampus II IAIN SU tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, lanjutnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp228.430.824.
Makmun Suaidi Harahap dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Ketika ditanya hakim ketua Nelson Panjaitan, Intan Manullang selaku penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). (A17/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru