Jumat, 14 Maret 2025

Korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, PPK dan Wadir PT Kinanti Jaya Dituntut Bervariasi

Redaksi - Selasa, 31 Januari 2023 17:39 WIB
348 view
Korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, PPK dan Wadir PT Kinanti Jaya Dituntut Bervariasi
Foto: Ist/harianSIB.com
Dedi Chandra SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang lewat persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 6,5 tahun penjara.
Medan (SIB)
Diyakini korupsi bersama di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang yang merugikan negara Rp575 juta, dua terdakwa dituntut bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan.
Kedua terdakwa itu yakni Dedi Chandra SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ) Rico Putra Charles Pakpahan (berkas penuntutan terpisah-red) dituntut 5 tahun penjara.
"Kedua terdakwa sudah kami tuntut, Selasa (24/1) lalu. Dedi Chandra dituntut 6,5 tahun. Rico Putra Charles Pakpahan 5 tahun," kata JPU pada Kejari Deliserdang Agusta Kanin kepada wartawan, Senin (30/1).
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan.
Kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tentang pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Galang dan Puskesmas Patumbak Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai isi kontrak.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
Diketahui, terdakwa Rico Putra Charles selaku rekanan pengadaan unit IPAL di kedua Puskesmas tersebut yang menikmati aliran dananya.
Hanya terdakwa Rico Putra Charles dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435 subsider 2 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.
Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.
Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435. (A17/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru