Medan (SIB)
Camat Medan Barat Lilik mengimbau siapapun supaya segera menghentikan mendirikan bangunan (liar) di bantaran Sungai Deli, persisnya di belakang tembok pagar Kompleks Perumahan Emerald, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. “Kami tidak ada memberi izin,” ujarnya di Medan, Rabu (25/1).
Dikatakan Lilik, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan agar tidak ada pembangunan di lokasi tersebut. Jika langkah persuasif itu tidak dipatuhi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemko Medan, Perkim serta Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membongkar bangunan liar tersebut.
Lurah Silalas Erwin Munthe mengakui telah mengeluarkan surat di antaranya mengimbau seluruh fisik bangunan rumah yang sedang dikerjakan di bantaran Sungai Deli tersebut segera dibongkar.
“Sesuai pengamatan kami di lapangan, ada yang sedang mendirikan bangunan di jalur hijau bantaran Sungai Deli di Lingkungan XII Kelurahan Silalas,” demikian salah satu isi surat Lurah Silalas tertanggal 24 Januari 2024.
Pihaknya memastikan pendirian bangunan di bantaran Sungai Deli itu tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.
Disebutkannya, keberadaan bangunan liar di bantaran sungai itu melanggar ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Medan, antara lain Perda Nomor 10/2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, lanjutnya, Perda Nomor 09/2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai serta Garis Sempadan Sungai dan Menutup Saluran Drainase Secara Menerus.
Dikatakannya, pendirian bangunan di bantaran sungai tersebut, termasuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 17/2002 tentang Petunjuk Penggunaan Tanah. “Dengan keluarnya surat imbauan ini, kami berharap kesadaran dari masyarakat membongkar secara mandiri bangunan yang sudah didirikan di jalur hijau bantaran Sungai Deli tersebut,” tutupnya. (R10/a)