Medan (SIB)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti permohonan pencabutan blokir sertipikat tanah yang diajukan CV Visi Mima Mandiri selaku pihak debitur yang melunasi seluruh tunggakan kredit di Bank BTN Medan.
Permohonan pencabutan blokir sertipikat tanah tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Irwan S Habeahan SH.
"Suratnya sudah ditindaklanjuti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Minggu (22/1).
Sebelumnya, Kejatisu diduga belum melakukan pencabutan blokir surat angkat sita atas lahan seluas 45.625 meter di Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe sesuai sertipikat hak milik No 470, NIB 02.04.06.37.00118, meski sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.576 K/PID.SUS/2017. Sementara, sehubungan BPN telah mengklarifikasi bahwa Kejaksaan belum melakukan angkat sita/buka blokir.
Namun, menurut Kasi Penkum, permohonan sudah ditindaklanjuti oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus).
"Dari informasi di bidang Pidsus disampaikan bahwa telah ditindaklanjuti terkait hal tersebut ke bidang Pidsus Kejari Medan untuk mempelajari dan menindaklanjuti putusan pengadilan," kata Yos.
Seperti diketahui, adanya permohonan pencabutan blokir, yakni terhadap objek perkara atas lahan 45.625 M2 yang terletak di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang sesuai Sertipikat Hak Milik No 470, NIB. 02.04.06.37.00118 yang telah dinyatakan bahwa pihak Bank BTN Cabang Pemuda sebagai pihak ketiga yang beritikad baik yang dilindungi oleh hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.576 K/PID.SUS/2017.[br]
Kemudian pihak Kejatisu menegaskan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi (dapat dilaksanakan) melalui surat Nomor Nomor: B-3064/L.2.5/Fd.1/04/2022, tertanggal 18 April 2022 yang ditujukan kepada Irwan S Habeahan SH selaku Kuasa CV Visi Mima Mandiri yakni pihak debitur yang melunasi seluruh tunggakan kredit di Bank BTN.
Namun, saat pihak CV Visi Mima Mandiri melakukan proses balik nama di kantor ATR BPN Deli Serdang, jadi terkendala karena menurut keterangan pihak BPN belum bisa dilakukan proses balik nama tersebut karena belum ada pencabutan blokir dari pihak Kejatisu.
Tanah itu dulunya diketahui sebagai objek sita terkait kasus korupsi, sehingga terkendala saat dilakukan bea balik nama, karena statusnya masih terblokir. (rel/A17/a)