Rabu, 12 Maret 2025
Terkait Rencana Penetapan Kode Etik DPRD Medan

Dame Duma Hutagalung Minta Anggota Dewan Bijak Gunakan Medsos

Redaksi - Sabtu, 21 Januari 2023 14:23 WIB
250 view
Dame Duma Hutagalung Minta Anggota Dewan Bijak Gunakan Medsos
Foto: Ist/harianSIB.com
Dame Duma Hutagalung
Medan (SIB)
Terkait rencana penetapan kode etik DPRD Medan, Anggota F-Gerindra Dame Duma Hutagalung mendorong agar semua wakil rakyat dapat mematuhi dan melaksanakan apa yang tercantum di dalamnya, termasuk agar bijak menggunakan media sosial (Medsos).

Hal itu disampaikannya, Jumat (20/1) kepada wartawan menanggapi kode etik anggota dewan.

Disebutkannya, dalam rangka meningkatkan pelayanan DPRD Medan yang berisikan norma atau aturan moral, wajib dipatuhi oleh setiap anggota.

Kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Medan sebagai penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.

"Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya," sebutnya.

Ditambahkannya, kode etik merupakan hal terpenting dan menjadi pilar dasar mengawasi kinerja pemerintahan.

F-Gerindra DPRD Medan berpandangan bahwa setiap anggota DPRD di dalam setiap tindakannya haruslah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan.

Anggota DPRD harus bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil dan wajib mematuhi kode etik.

Maka sangat diharapkan, bahwa setiap anggota DPRD selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.
Begitu juga dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

Bahkan, setiap anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPRD harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Medan.

Dame menyebut anggota DPRD harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPRD, baik di dalam gedung DPRD maupun di luar.

Bahkan, anggota DPRD diajak agar bijak menggunakan media sosial sehingga terhindar dari pelanggaran kode etik.

Anggota DPRD hendaknya dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (A12/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru