Selasa, 04 Februari 2025

Kejati Sumut Peringkat 1 Teraktif Nasional Mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif

Redaksi - Jumat, 13 Januari 2023 15:01 WIB
222 view
Kejati Sumut Peringkat 1 Teraktif Nasional Mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif
(Foto: Dok/Kejari Deliserdang)
RAKOR: Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur pimpin rakor penegak hukum dalam rangka implementasi SPPT-TI, Rabu (11/1) di Kejari Deliserdang. 
Lubukpakam (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengelar Rapat kordinasi (Rakor) penegak hukum dalam rangka implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis TI (Teknologi Informasi) bersama pihak Kepolisian, Pengadilan, BNN dan Lapas.

Rapat kordinasi (Rakor) itu disampaikan Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, melalui siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH, Kamis (12/1) di Lubukpakam.

Rakor dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Kalapas Kelas IIB Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren AMd IP MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas I A Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad SIK MH, Rabu (11/1) di Kejari Deliserdang.

Melalui Rakor dapat diterapkan SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi) dengan mengintegrasikan sistem aplikasi ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirjen Pemasyarakatan, dan instansi lainnya yang terkait dalam rangka pertukaran data dan dokumen elektronik administrasi penanganan perkara pidana.

Dr Jabal Nur menyebutkan, implementasi SPPT-TI sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi yang dapat memudahkan proses bisnis sistem administrasi penanganan perkara tindak pidana atau mencegah mal administrasi.

Menurutnya, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam sistem peradilan pidana oleh penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan perkara, sehingga tertib administrasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan mencegah perilaku korupsi. (C1/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru