Toba (SIB)
Pemerintah Kabupaten Toba gagal dalam hal pelaksanaan pengadaan bibit jagung tahun 2022 yang diprogramkan untuk dibagikan kepada masyarakat. Padahal, Pemkab Toba melalui Dinas Pertanian dan Perikanan, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 5,9 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Gagalnya Pemkab Toba melaksanakan program pengadaan bibit jagung untuk masyarakat ini, disebut-sebut dikarenakan tidak adanya pejabat di Dinas Pertanian dan Perikan Toba sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mengingat pada saat pengadaan yang sama pada tahun anggaran 2021 terkait pengadaan bibit jagung melalui program Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) bermasalah.
Akibat gagalnya program pengadaan bibit jagung sebesar Rp 5,9 miliar pada tahun anggaran 2022 ini, dana tersebut harus disilpakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Toba (Sekdakab) Toba Augus Sitorus yang ditanya wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/1) membantah gagalnya kegiatan pengadaan bibit jagung dimaksud dikarenakan tidak adanya pejabat di Dinas Pertanian dan Perikanan Toba yang tidak mau menjadi PPTK.
Namun gagalnya pengadaan bibit jagung ini, kata Sekda, disebabkan ketidakmampuan pihak distributor untuk menyediakan bibit jagung sebanyak kebutuhan dan permintaan dari pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Toba.
Menurut Sekda, kebutuhan dan permintaan bibit jagung yang sangat dibutuhkan masyarakat sebanyak 50 ton. Akan tetapi pihak distributor hanya mampu menyediakan sebanyak 20 ton.
"Pihak distributor dalam hal ini pihak Corteva, hanya mampu menyediakan 20 ton. Sementara yang dibutuhkan sebanyak 50 ton.
Tidak mungkin sisanya diambil dari yang lain. Sementara masyarakat minta bibit jagung yang bagus," sebutnya. (G1/a)