Kotapinang (SIB)
Hingga kini sebagian besar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPDPK) di jajaran Pemkab Labusel belum diperbolehkan masuk kerja, sejak berakhirnya kontrak mereka, pada Desember 2022 lalu.
Di tengah penantian itu, mereka malah dikejutkan dengan kabar yang beredar, tentang keharusan “mengisi pulsa” atau membayarkan uang yang isunya mencapai Rp5 juta per orang, agar dipekerjakan kembali di instansinya masing-masing.
Kabar dari mulut ke mulut itu pun dengan cepat beredar. Hingga bermunculan pesan berantai melalui WhatsApp terkait kabar tersebut, salah satunya yang disebarkan oleh nomor WhatsApp 08126254****.
“Sampai sekarang masih belum ada panggilan untuk bekerja kembali. Kabarnya harus isi pulsa pula hingga Rp5 juta. Tapi di dinas tempat saya bekerja belum ada yang memerintahkan untuk membayar,” kata PPDPK salah satu OPD Pemkab Labusel yang masih dirumahkan kepada wartawan, Kamis (5/1).
Dikatakan, isu tersebut sangat meresahkan para tenaga PPDPK. Apalagi kata dia, beberapa waktu lalu sebagian besar mereka sudah didata untuk rekrutmen P3K.
“Jadi serba salah kami. Kalau pun harus bayar, terpaksa jugalah diikuti, karena kami sudah didata. Takutnya kalau kontrak kerja tidak diperpanjang, kami tidak bisa ikut seleksi penerimaan P3K,” kata salah seorang PPDPK lainnya.
Mereka tidak yakin kebijakan itu datang dari Bupati Kabupaten Labusel, H Edimin.
Sebab, dalam berbagai kesempatan, Bupati sering menegaskan, tidak ada bayar-membayar untuk menjadi PPDPK selama pemerintahannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sejak Senin (2/1) lalu, instansi se jajaran Pemkab Labusel sudah memanggil kembali PPDPK untuk bekerja. Namun, PPDPK yang dipanggil tersebut hanya beberapa orang saja pada masing-masing instansi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labusel (Sekdakab) Labusel, Heri Wahyudi M S STP yang dikonfirmasi, Kamis (5/1), membantah adanya pengutipan tersebut. Menurutnya, isu itu hoaks yang sengaja “digoreng” pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Nggak benar itu. Isu seperti ini sudah biasa digoreng-goreng,” katanya.
Dikatakan, para PPDPK tidak perlu risau dengan isu tersebut.
Menurutnya, jika ada PPDPK yang menjadi korban Pungli di instansi tempatnya bekerja, dapat melaporkan langsung kepadanya atau Bupati.
“Jika ada yang menjadi korban, silahkan laporkan kepada saya atau bapak Bupati. Kami siap memfasilitasinya,” katanya. (SS18/a)