Pematangsiantar (SIB)
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan mengikuti mekanisme persidangan atas gugatan warga terkait Peraturan Wali Kota Pematangsiantar (Perwa) nomor 4 tahun 2021 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar beberapa waktu lalu.
"Kita ikuti sesuai mekanisme persidangan," kata Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hamdani Lubis saat dikonfirmasi bagaimana sikap Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait gugatan warga tentang kenaikan NJOP via WhatsApp, Kamis (5/1).
Sebelumnya, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar nomor 4 tahun 2021 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah digugat ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena dinilai memberatkan dan membebani keuangan masyarakat, baik dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun transaksi jual beli objek pajak.
Tokoh masyarakat Pematangsiantar, Drs Robin Samosir dan Sarmedi Purba menguraikan keberatan warga atas terbitnya Perwa nomor 4 tahun 2021, karena menambah pengeluaran dan menjadi beban keuangan masyarakat.
Menurut Robin Samosir, kenaikan NJOP biasanya dalam batas toleransi hanya seratus persen, tetapi berdasarkan Perwa tersebut, kenaikan ditetapkan mencapai seribu persen.
Jika pemberlakuan peraturan itu dilanjutkan, dinilai dapat memicu perekonomian masyarakat terpuruk.
Dengan penetapan Perwa nomor 4 tahun 2021 tersebut, masyarakat dikatakan menyatakan gugatan kepada Wali Kota Pematangsiantar terkait dengan kenaikan NJOP seribu persen.
Gugatan dikatakan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/PN Pms. Dan kalau tidak ada kendala, maka sidang pertama akan digelar pertengahan Januari 2023.
Secara terpisah, Sarmedi Purba menyampaikan, kenaikan objek pajak dinilai dari dua sisi.
Pertama, kenaikan bisa saja meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, di sisi lain bisa memicu pengeluaran masyarakat membengkak dan menjadi beban keuangan masyarakat.
Dilihat dari dua sisi tersebut, kenaikan NJOP di Kota Pematangsiantar dinilai lebih besar bebannya kepada masyarakat dibanding dengan nikmatnya.
Kerena itu, Pemko Pematangsiantar diharapakan dapat meninjau sekaligus mencabut peraturan tersebut. (D8/c)