Sabtu, 15 Maret 2025

Rajudin Sagala: Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Perlu Dirubah

Redaksi - Rabu, 04 Januari 2023 17:24 WIB
279 view
Rajudin Sagala: Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Perlu Dirubah
Foto: Ist/harianSIB.com
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala
Medan (SIB)
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala menyebutkan, perlu dilakukan perubahan pada Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib.

Perlunya dilakukan perubahan peraturan tersebut, dikarenakan banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan situasi dan kondisi yang berubah saat ini.

“Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPRD Kota Medan akan membentuk tim atau panitia khusus dalam penyusunan perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020,” kata Rajudin kepada wartawan, Selasa (3/1).

Terkait perubahan Peraturan DPRD ini kata Rajudin juga sudah disampaikannya pada Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2000 tentang tata tertib, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/1).

Upaya pembentukan tim atau panitia khusus dalam penyusunan perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 ini mengacu pada pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Beberapa perubahan dilakukan karena banyak ketetapan yang harus disesuaikan kondisi dan situasi.

Di antaranya, pada pasal 14 Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib harus ditambahkan pasal tentang penyeberluasan dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sesuai pasal 92, 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Selain itu, pasal 50 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus disesuaikan,” terang politisi PKS ini.

Menurut Rajudin, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merubah Tugas dan Fungsi Alat Kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, perlu pengharmonisan rancangan peraturan daerah, maka perlu merubah tata tertib.

“Atas dasar itulah, anggota DPRD mengajukan usulan perubahan pada peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, antara pada pasal 21 usulan perubahan redaksi yang mengikat ruang dan waktu kinerja DPRD dalam hal sosialisasi peraturan daerah. Ada juga batasan perjalanan dinas pada panitia khusus pembahasan Ranperda,” tuturnya. (A8/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru