Tokoh Masyarakat Sumut Parlindungan Purba SH MM menyahuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Nelayan Tanjungbalai.
Aspirasi yang disampaikan kepada mantan senator itu berupa adanya peraturan Menteri Kelautan RI yang akan dikeluarkan, yang intinya berisikan bahwa tempat para pengusaha atau kapal menangkap ikan maka membongkar muatan/ikan harus dilakukan di daerah itu.
" Peraturan itukan tidak mungkin bisa berlaku kepada pengusaha dan nelayan Tanjungbalai. Kita ketahui bahwa Tanjungbalai tidak mempunyai laut, nelayan atau pengusaha perikanan Tanjungbalai atau pemilik kapal ikan menangkap ikan di daerah lain di Indonesian ini. Kalau peraturan Menteri Kelautan RI ini diberlakukan, jelas para pengusaha, nelayan dan pekerja di Tanjungbalai akan mati karena tidak ada lagi kegiatan bongkar muat di gudang ikan Tanjungbalai," ujar pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia Tanjungbalai Musa Setiawan SH, Selasa (27/12/2022) di pelabuhan ikan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Musa mengatakan, untuk meminta agar peraturan Menteri Perikanan itu ditinjau dan jangan dikeluarkan, pihaknya langsung menemui Parlindungan Purba.
" Alhamdulillah berkat jasa pak Parlindungan Purba hingga kini peraturan tersebut belum dikeluarkan," sebut Musa dan menambahkan bahwa Parlindungan Purba membawa pihaknya bertemu dengan Menteri Perikanan, Menteri Maritim dan investasi dan Dirjen Kelautan.
Ditambahkan, setelah pertemuan itu hingga kini kapal-kapal ikan asal Tanjungbalai tetap mendaratkan atau membongkar ikan hasil tangkapannya di Teluk Nibung Tanjungbalai.
" Kita harapkan peraturan Menteri Kelautan itu tidak akan dikeluarkan, karena kalau tetap dikeluarkan maka ada 10 ribu KK nelayan, pekerja bongkar muat akan terancam hidupnya. Terima kasih kepada pemerintah pusat, termasuk menteri terkait, Gubsu, Wali Kota dan DPRD Tanjungbalai yang respon dan mendukung perjuangan aspirasi Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Nelayan Tanjungbalai," tutup Musa Setiawan.
Parlindungan Purba mengakui bahwa aspirasi berupa keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan sejumlah nelayan Tanjungbalai itu diterimanya beberap bulan yang lalu.
" Mereka datang dan saya pelajari peraturan yang akan dikeluarkan, ternyata menyangkut kelangsungan hidup puluhan ribu nelayan dan pemilik kapal. Saya bawa mereka dan sampaikan kepada pak Menteri Kelautan, Menteri Maritim dan Investasi bahwa peraturan tersebut sangat membatasi kegiatan perekonomian rakyat. Karena kita ketahui bahwa mata pencarian sebahagian masyarakat Tanjungbalai adalah nelayan.
Saya tegaskan agar peraturan tersebut dikaji ulang karena sangat berdampak negatif kepada puluhan ribu masyarakat nelayan dan pemilik kapal Tanjungbalai.
Jadi tadi juga sudah kita dengar dari pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia dan juga saya sampaikan bahwa peraturan Menteri Kelautan RI itu belum dikeluarkan, kita doakan semoga tidak akan dikeluarkan," ujar Parlindungan Purba yang pernah dua periode jadi anggota DPD RI asal Sumut.
Dalam kesempatan itu, Parlindungan Purba yang dikenal sebagai Korps Senior Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun serta Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini menegaskan tetap konsen menyerap dan membantu aspirasi rakyat demi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
" Nilai kemanusian telah tertanam dalam hati saya, Puji Tuhan saat menjadi anggota DPD RI dua periode, saya syukuri karena Tuhan memakai saya untuk menjadi berkat untuk orang banyak," pungkas Parlindungan Purba. (BR05)