Jumat, 14 Maret 2025
Sengketa Tanah Garapan Eks HGU di Kwala Bingei

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan, Sarwono Cs Sujud di Depan PN Stabat

Redaksi - Jumat, 23 Desember 2022 15:54 WIB
307 view
Majelis Hakim Kabulkan Gugatan, Sarwono Cs Sujud di Depan PN Stabat
Foto: SIB/ Arth
KONFERENSI PERS: Penasehat Hukum (PH) penggugat Purnawirawan Letkol CHK H. Soetarno, SH konferensi pers usai sidang di PN Stabat, Langkat (21/12).
Langkat (SIB)
Majelis Hakim kabulkan gugatan sengketa lahan Eks HGU PTPN II oleh Suwarno CS pada Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (21/12).

Sidang lanjutan perkara sengketa tanah garapan Ek HGU PTPN.II Kebun Kwala Bingei seluas 23,5 hektare itu, terletak di Desa Kwala Bingei atas nama Suwarno dan kawan-kawan penduduk Desa Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Tanah garapan yang dikuasai Suwarno, CS sebagai penggugat atas dasar surat alas hak SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951.

Sebelumnya Rianto alias Tokek dan kawan-kawan sebagai tergugat mengklaim kalau lahan garapan Suwarno, CS adalah garapan mereka, berdasarkan SK Gubsu No.188.44/566/KPTS/2021 tgl 21 September 2021 yang dipakai dasar Konsiderennya adalah SK,Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017.tgl 21 Desember 2017.

Sidang perkara perdata sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpin oleh ketua majelis hakim Andriyansyah.SH dibantu dua hakim anggota Cakra Tona Parhusip.SH.MH, dan Yusrizal.SH.MH, dihadiri Pengacara penggugat Purnawirawan Letkol CHK H.Soetarno.SH, sedangkan dari pihak tergugat dihadiri pengacaranya Safril.SH.

Dalam putusannya, majelis Hakim menyatakan para tergugat dinyatakan telah melawan hukum dan harus dihukum membayar kerugian tanggung renteng kepada para penggugat 34 orang.

Usai sidang pengacara penggugat Purn Letkol CHK H.Soetarno.SH saat diwawancarai wartawan di halaman PN Stabat mengatakan, pertimbangan majelis hakim tadi pada amar putusannya sangat tepat, berdasarkan alas hak para tergugat adalah SK Gubsu No:188.44/566/KPTS/2021 yang diterbitkan pada tgl 21 September 2021.

Sementara saya sebagai pengacara penggugat menjelaskan bahwa para penggugat memiliki alas hak yang kuat yaitu SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951, dengan demikian payung hukumnya sangat kuat sesuai dengan putusan hakim tadi, katanya.

Alhamdulillah, semua bukti surat tersebut menjadi Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim PN Stabat dalam mengambil Keputusan mengabulkan Berdasarkan SK Gubsu No. 592.1-29/L/III/1982 tgl 27-03-1982 sudah banyak yang ditingkatkan menjadi SHM. (AS/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru