Pematangsiantar (SIB)
Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2022 kepada buruh pabrik rokok dan masyarakat. Penyerahan bantuan dilakukan di komplek kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, Rabu (21/12).
Dalam sambutannya, Susanti mengatakan, Pemko Pematangsiantar memberikan bantuan kesejahteraan sosial dengan pemberian BLT DBH-CHT kepada 531 orang buruh pabrik rokok yang bekerja di pabrik rokok, berdomisili di wilayah Kota Pematangsiantar dan masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dari data yang diterima, berdasarkan usulan perusahaan pabrik rokok sebanyak 287 orang buruh dan 244 orang masyarakat lainnya dari delapan kecamatan. Data buruh pabrik rokok telah diverifikasi oleh pihak PT STTC.
Sedangkan data masyarakat diverifikasi oleh pihak kecamatan, kelurahan, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar. Sehingga, tidak ada tumpang tindih dalam penerimaan BLT dan benar-benar dinilai layak mendapatkannya.
BLT DBH-CHT disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematangsiantar, dengan nominal bantuan Rp1.200.000 untuk setiap penerima manfaat. Pemko Pematangsiantar berharap, BLT DBH-CHT digunakan tepat sasaran dan tujuan. Dengan demikian, dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di Kota Pematangsiantar, yang bertujuan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya," pungkasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial P3A Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen SH dalam laporannya menerangkan, BLT DBH-CHT tersebut sebagai pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh pabrik rokok dan masyarakat melalui BLT yang bersumber dari DBH CHT Kota Pematangsiantar.
BLT DBH-CHT diberikan kepada 531 buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya Rp1.200.000 per orang. Sehingga jumlah keseluruhan BLT DBH-CHT Rp637.200.000. (D8/a)