Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta para Bupati dan Wali Kota se-Sumut untuk terus memperbaiki dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) serta menjadikan anugerah KIP Tahun 2022 sebagai bahan evaluasi untuk lebih baik lagi.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Anugerah KIP Tahun 2022 Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (20/12).
Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 2 Pemerintah Desa dan 11 kabupaten/kota menerima anugerah KIP tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih karena kita diapresiasi, namun harus ada yang diperbaiki ke depan. Saya rasa semua sudah tau mana yang perlu ditutupi dan tidak, karena niat baik saja itu tidak cukup," kata Edy.
Hadir Ketua KI Sumut Abdul Haris, Forkopimda, Bupati dan Wali Kota penerima anugerah serta OPD Sumut.
Edy Rahmayadi juga menyampaikan tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam tata kelola pemerintahan.
Namun tidak juga semua hal tata kelola pemerintahan dapat diketahui publik karena ada hal yang perlu dirahasiakan.
"Memang tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam tata kelola pemerintahan ini. Namun ada sesuatu hal yang harus ditutupi maka itu harus ditutupi," ucapnya.
Sementara Ketua KI Sumut Abdul Haris mengatakan, pemberian anugerah itu merupakan apresiasi dan penghargaan. Bukan sebagai ajang kompetisi akan tetapi sebagai pelayanan dalam keterbukaan informasi publik.
"Karena semua orang berhak memperoleh informasi, maka dari itu dibutuhkan keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh undang-undang," katanya.
Abdul Haris mengatakan sampai saat ini KI Sumut masih menyelesaikan sengketa informasi yang semakin bertambah dari tahun sebelumnya.
Dimana tahun sebelumnya menerima laporan sebanyak 228 sengketa dan tahun ini 310 sengketa informasi.
Penerima Anugerah KIP Sumut TA 2022 pada kategori OPD Sumut di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Penerima kategori kabupaten/kota antara lain, Binjai, Sergai, Deliserdang, Asahan, Medan, Batubara, Tebingtinggi, Paluta, Dairi, Langkat, Labura.
Sedangkan kategori Pemerintah Desa yakni Desa Bangkudu, Kecamatan Portibi, Paluta dan Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta. (A13/f)