Jumat, 11 April 2025

DPRD Medan Sahkan Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah

Redaksi - Rabu, 21 Desember 2022 16:33 WIB
276 view
DPRD Medan Sahkan Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua DPRD Medan, Hasyim SE
Medan (SIB)
DPRD Kota Medan menggelar rapat Paripurna tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta pengesahan Perda pembentukan perangkat daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, didampingi tiga pimpinan DPRD, Anggota DPRD Medan serta Walikota Medan, M Bobby Nasution dan juga para OPD dan Camat se-Kota Medan yang berlangsung di Ruang Paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (20/12).

Seusai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Medan, Hasyim kepada wartawan mengatakan, ada 24 Propemperda yang diusulkan Pemko Medan dan inisiasi DPRD Medan.

"Usulan 24 Propemperda ini nanti dibahas pada tahun 2023, dinaikkan menjadi Ranperda lalu disahkan," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini kembali menambahkan, dari 24 Propemperda tersebut tidak serta merta dimasukkan dalam pembahasan Propemperda.

"Ada skala prioritas dalam mendukung program pembangunan dan kesejahteraan warga kota Medan," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, pembentukan perangkat daerah dan pengelolaan keuangan daerah telah disetujui dan telah disyahkan dalam rapat paripurna DPRD Medan.

"Perubahan Perda No.15 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, DPRD sangat mendukung terutama untuk efisiensi anggaran. Ada pun tujuannya kepada masing-masing OPD lebih efektif memberikan pelayanan kepada stakeholder yang ada di Kota Medan," tuturnya.

Hasyim juga menyatakan, adanya penggabungan semakin lebih efektif dalam pelayanan.

OPD yang digabungkan nantinya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian digabung menjadi Dinas Koperasi UMKM, Dinas Pengendalian Kependudukan digabung ke Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan digabungkan ke Dinas Lingkungan Hidup kemudian Dinas Pertambangan digabungkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman. (A8/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru