Senin, 23 Desember 2024
Sosialisasikan Perda Persampahan

Paul Simanjuntak Sarankan, Retribusi Sampah Dimasukkan dalam Rekening Listrik atau PAM

Redaksi - Minggu, 18 Desember 2022 16:30 WIB
261 view
Paul Simanjuntak Sarankan, Retribusi Sampah Dimasukkan dalam Rekening Listrik atau PAM
(Foto: SIB/Horas Pasaribu)
SOSPER: Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak ketika meyososialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Sabtu (17/12) di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. 
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH menyarankan kepada Pemko membuat MoU dengan PLN atau PDAM Tirtanadi untuk mengutip retribusi sampai warga Kota Medan.

Pemko terlebih mengelompokkan berapa besar retribusi sampah per rumah tangga berdasarkan tingkat ekonomi warga atau wilayah tinggal.

“Misalnya, retribusi terendah bagi warga kurang mampu Rp 3000 per bulan, inilah yang didaftarkan Pemko ke PLN atau PDAM. Maka ketika warga membayar rekening listrik maupun air PAM, sudah ditambahkan Rp 3000 di setiap tagihan,” kata Paul ketika melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Sabtu (17/12) di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, jika sistem retribusi sampah dilakukan melalui kolaborasi dengan PT PLN atau PDAM, PAD Pemko bertambah dan persoalan sampah bisa teratasi.

Karena selama ini yang menjadi permasalahan adalah sulitnya mengatasi persampahan di Kota Medan.

Pasalnya, sebahagian besar warga tidak membayar retribusi sampah, padahal Pemko butuh anggaran yang cukup untuk armada dan keperluan pengelolaan sampah sampai ke TPA.

“Jika retribusi sampah dimasukkan dalam rekening listrik atau air PAM, hampir seluruh warga Medan membayar sampah. Dananya pasti besar dan cukup untuk program kebersihan Kota Medan, seperti menyediakan bak sampah, truk dan gerobak sampah, menggaji petugas angkut sampah sampai membeli lahan untuk perluasan TPA (tempat Pembuangan Akhir) yang masih ada hanya di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan,” terang anggota Komisi 4 ini.

Hadir pada Sosperda tersebut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Brilian Moktar SE yang juga Ketua Walubi Sumut.

Dia mengatakan, perda persampahan sudah ada, tapi persoalan sampah tidak tuntas.

Aparatur pemko harus menciptakan ide bagaimana warga rajin membuang sampah dengan memberi penghargaan (award) kepada warga atau kepada lingkungan terbaik soal kebersihan.

“Lurah dan Kepling meninjau ke tiap lingkungan dan pemukiman warga, lingkungan atau warga mana yang paling disiplin membuang sampah. Kemudian diam-diam Lurahnya memberi penilaian dan satu saat diumumkan pemenangnya lalu diberi hadiah. Pasti ini menjadi surprise bagi warga sehingga termotivasi untuk rajin membuang sampah. Anggarannya harus ditampung di APBD lewat usulan dewan ke dinas terkait. Itulah ide membuat lingkungan kita bersih, lambat laun masyarakat jadi perduli terhadap lingkungan hidup,” ucapnya. (A8/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru