Jumat, 14 Maret 2025

Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan 115 Perkara Pidum

* Terbaru Dihentikan Perkara KDRT dan Pencurian
Redaksi - Sabtu, 10 Desember 2022 17:37 WIB
220 view
Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan 115 Perkara Pidum
Net/harianSIB.com
Ilustrasi restorative justice (RJ).
Medan (SIB)
Menyikapi dan menindaklanjuti Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice(RJ), untuk wilayah Kejati Sumut hingga saat ini sudah menghentikan penuntutan 115 perkara pidana umum (Pidum) dengan penerapan dan pendekatan keadilan restorative.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Yarigan SH MH kepada wartawan,Jumat (9/12) menyebutkan, ke-115 perkara yang dihentikan itu atas permohonan Kejari Kejari,Cabjari dan Kejati Sumut.

Penghentian disetujui Jaksa Agung melalui JAM-Pidum Kejagung,setelah dilakukan ekspose(gelar perkara) secara daring kepada JAM-Pidum Fadil Zumhana yang diikuiti Kajati,Wakajati dan Aspidum serta Kajari,Cabjari dan pejabat lainnya di bidang Pidum secara virtual.

Disebutkan,jumlah perkara yang dihentikan itu menjadi 115 setelah bertambah tiga perkara dari wilayah Kejati Sumut yaitu Kejari Langkat, Kejari Deli Serdang dan Kejari Tapanuli Utara masing-masing satu perkara yang dilakukan ekspose, Rabu (7/12) kemarin secara daring.

Tiga perkara tersebut yaitu dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19 tahun) dengan korban Barcelona Bakkara. Tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.

Dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26 tahun) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ketiga, dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18 tahun) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51 tahun) melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka.

Penerapan keadilan restorative dilakukan setelah terpenuhinya syarat pokok, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Kemudian antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan, “(Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice(RJ) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

Melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” kata Yos.(BR1/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru