Kamis, 24 April 2025
Sambut Hari Anti Korupsi

Kejari Deliserdang Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Redaksi - Kamis, 08 Desember 2022 14:18 WIB
363 view
Kejari Deliserdang Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Foto: Dok/Kejari Deliserdang
SOSIALISASI: Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur (tengah), memberikan paparannya saat melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang/jasa Pemerintah, Selasa (6/12) di Lubukpakam.
Lubukpakam (SIB)

Menyambut hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) yaitu 9 Desember 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang/jasa pemerintah, Selasa (6/12), di Aula Kejari di Lubukpakam.

Sosialisasi dihadiri Kepala Inspektorat Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, dengan peserta para unit kerja pengadaan barang/jasa dan Kepala Dinas di Pemkab Deliserdang, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemukiman dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPKPP), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Dr Achmad Feri Tanjung SH MH dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI, sebagai narasumber menjelaskan, secara karakteristik pengadaan barang/jasa pemerintah dan interaksi antara para pihak dalam penentuan penyediaan barang/jasa bersifat transaksional dan potensi konflik kepentingan COI (Confilc Of Interest) sangat tinggi, sehingga COI yang tinggi berkorelasi positif dengan potensi korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH mengatakan, strategi yang dapat dilakukan dalam penanganan pemberantasan korupsi adalah strategi preventif seperti memberikan penerangan hukum (Penkum) dan penyuluhan hukum (Luhkum). Selain itu, tindakan strategi represif seperti proses hukum dan restoratif seperti pengembalian keuangan negara (asset recovery).

Upaya pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan yakni penguatan lembaga, seperti pembentukan KPK, pembentukan Pengadilan Tipikor, Kejaksaan, Kepolisian, Reformasi birokrasi dan regulasi seperti penegakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, sanksi yang akan diberikan apabila terjadi perlanggaran dan atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa adalah sanksi administrasif, dituntut ganti rugi dan dilaporkan secara pidana.

Sosialisasi turut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali, Kasi Pidum Bondan Subrata, Kasi Pidsus Eduward, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Farouk Fahrozi, dan Kasub Pembinaan Bayu Mediansyah. (C1/c)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru