Senin, 16 Desember 2024

DPRD SU Sesalkan Gubernur Revisi Kepengurusan Karang Taruna Periode 2018-2023

* Gubernur: Revisi Kepengurusan Merujuk Permensos No25 Tahun 2019
Redaksi - Kamis, 08 Desember 2022 13:20 WIB
339 view
DPRD SU Sesalkan Gubernur Revisi Kepengurusan Karang Taruna Periode 2018-2023
Foto : Ist/harianSIB.com
H Syamsul Qamar 
Medan (SIB)

Ketua Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qamar menyesalkan sikap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut periode 2018-2023, sehingga menimbulkan perpecahan di organisasi tersebut.

"Berikanlah kesempatan kepada pengurus Karang Taruna untuk menyelesaikan periodesasinya yang tinggal beberapa bulan lagi, agar program kerja yang sudah dicanangkan tidak terganggu," tandas Syamsul Qamar kepada wartawan, Rabu (7/12) di DPRD Sumut.

Syamsul Qamar yang saat itu didampingi anggota Komisi A Frans Dante Ginting sangat menyesalkan sikap gubernur yang terlalu mencampuri internal Karang Taruna, sehingga mencopot kepengurusan yang lama dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang baru menjalankan roda organisasi.

Pernyataan itu disampaikan Syamsul merespon revisi kepengurusan Ketua Karang Taruna Sumut yang dijabat Dedi Darmawan, digantikan Samsir Pohan sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua dan Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

"Pergantian ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023," tegas Syamsul.

Namun keputusan gubernur ini mendapat reaksi dari Pengurus Nasional (PN) Karang Taruna seraya mengingatkan Gubernur Sumut lebih cermat memahami muatan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Syamsul yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini menambahkan, PN Karang Taruna menegaskan Permensos RI Nomor 25/2019 tidak mengatur batas atas usia pengurus Karang Taruna. Aturan pengganti Permensos No. 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ini hanya membatasi usia minimal pengurus, berumur 17 tahun.[br]




Menyikapi munculnya perbedaan ini, Syamsul berpendapat, hendaknya gubernur melakukan pencermatan lebih dahulu, apakah dasar putusan bisa berlandaskan legalitas hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan beda tafsir yang memunculkan reaksi negatif.

"Gubernur selaku bapak asuh Karang Taruna, sebaiknya diberi bimbingan, bukan melakukan pergantian pengurus," tandas Syamsul sembari mendesak gubernur segera mencabut revisi kepengurusan Karang Taruna, dengan mengembalikan kepada kepengurusan semula.



Revisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023, dengan mengganti Dedi Darmawan dan menunjuk Samsir Pohan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua. Kemudian Nurul Yakin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

Revisi kepengurusan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/11).

Menurut Basarin Tanjung, Gubernur Edy Rahmayadi melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sebagaimana dalam pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, jelas Basarin, diatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut.(A4/c).





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru