Sabtu, 05 April 2025

Kejari Sergai Eksekusi Kades Blok X, Terpidana Pengguna Ijazah Palsu

Redaksi - Rabu, 07 Desember 2022 15:47 WIB
654 view
Kejari Sergai Eksekusi Kades Blok X, Terpidana Pengguna Ijazah Palsu
Foto: Dok/Puji
APIT: Personel Kejari Sergai mengapit Suhardi (45), Kades Blok X, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai, terpidana pengguna ijazah palsu saat mengikuti Pilkades tahun 2019, untuk diserahkan ke Lapas Kelas II-B Tebingtinggi, Rabu (7/12/2022).&
Sergai (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) mengeksekusi Suhardi (45), Kepala Desa (Kades) Blok X, terpidana pengguna ijazah palsu untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 lalu.

"Benar, terdakwa/terpidana Suhardi telah menyerahkan diri ke Kejari Sergai, sekira pukul 08.30 WIB tadi, guna memenuhi surat panggilan kedua," ujar Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Freddy VZ Pasaribu, dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).

Renhard Harve menjelaskan, selama ini terpidana belum dieksekusi karena relass (salinan pengantar) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), baru diterima Kejari Sergai pada 24 November 2022.

Berdasarkan relass tersebut, lanjutnya, Kejari Sergai langsung melayangkan surat panggilan pertama kepada Suhardi dengan nomor : B-4790/L.2.29/Eku.2/2022, tanggal 25 November 2022. Tetapi, panggilan tersebut tidak diindahkan terpidana.

Pada 30 November 2022, sambungnya, Kejari Sergai kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Suhardi. Dari panggilan itu, Suhardi dinilai kooperatif karena langsung mendatangi Kantor Kejari Sergai bersama kerabatnya.

"Saat di ruang JPU, petugas medis dari RSUD Sultan Sulaiman bergegas memeriksa kesehatan terpidana Suhardi. Usai dinyatakan sehat, dia langsung kita serahkan ke Lapas Kelas II-B Tebingtinggi untuk menjalani masa hukuman," kata mantan Kasi PB3R Kejari Tanjungbalai itu. [br]





Diketahui, Suhardi dilaporkan ke Polres Sergai pada 26 November 2019, oleh Ikhwan, warga Desa Blok X, atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk melengkapi pemberkasan saat mengikuti Pilkades tahun 2019, di Desa Blok X, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai.

Seiring menangnya Suhardi sebagai Kades Blok X, proses hukum terus berlanjut, hingga berkas perkara tersebut dinyatakan P21(lengkap) dan dilimpahkan ke Kejari Sergai untuk disidangkan.

Dalam persidangan di PN Seirampah pada 9 September 2021, majelis hakim diketuai Rio Barten menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda Rp5 juta, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa Suhardi mengajukan kasasi, tapi upaya tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA) RI sesuai petikan putusan dari MA Nomor 3051 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 September 2022, menolak pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa Suhardi. (*)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru