Nias (SIB)
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Nias, (KPU), menggelar sosialisasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum Tahun 2024 kepada wartawan, di Gedung Howu Howu, Desa Lasara, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Rabu (23/11).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias, (KPU), Firman Mendrofa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024.
“Penataan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan,” kata Firman.
Lanjut Firman, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan, bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama.
Tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Nias sebanyak kurang lebih 145.644 ribu jiwa sehingga alokasinya bertambah 1 kursi dari 25 kursi DPRD sebelumnya menjadi 26 kursi DPRD.[br]
Pada tahapan penataan dapil kali ini, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal rancangan dapil. Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Nias Yaatulo Gulo dalam sambutannya mengatakan, kami dari Pemerintah mendukung penuh sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Nias oleh KPU," tambah bupati.
Pantauan dilokasi, sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Nias, Ketua Bawaslu Nias, Mewakili Dandim 0213 Nias, Camat se-kabupaten Nias, Ketua Partai, Ormas, LSM dan Wartawan. (A20/c)